Unit Reskrim Polsek Batang Toru Berhasil Ciduk Pengedar Narkotika

C360_20230602-224633-85-e1685720875638-350x350-1.jpg

Tapanuli Selatan – Usai Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Polsek Padang Bolak yang menunjukkan tajinya membombardir peredaran narkoba, kini giliran Unit Reskrim Polsek Batang Toru yang berhasil ciduk pengedar narkotika jenis sabu.

Di mana, pada Jumat (2/6/2023) siang, Kanit Reskrim Polsek Batang Toru, Ipda EJ Situmorang, SH, dan anggota berhasil ciduk pengedar sabu berinisial, AS (40). Warga Dusun II, Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah itu hanya bisa tertunduk lesu usai Polisi menangkapnya.

Kapolsek Batang Toru, AKP Tona Simanjuntak, SH, menerangkan, penangkapan AS, bermula dari informasi masyarakat. Yang mana, menurut info, di Desa Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, kerap terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

Atas informasi itu, lanjut Kapolsek, pihaknya menerjunkan Kanit Reskrim beserta personel guna melakukan penyelidikan. Setibanya di Desa Garoga, personel mengarah ke sebuah Warung dan melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk.

“Selanjutnya, personel pria tersebut yang belakangan berinisial, AS. Usai tertangkap, tersangka (AS-red) mengakui bahwa ianya ada menyimpan sabu,” jelas Kapolsek.

Kemudian, kata Kapolsek, personel menyuruh AS untuk menunjukkan di mana ia menyimpan barang haram tersebut. AS pun mengambil serta menunjukkan sabu dari bawah tumpukan kayu di samping Warung. Kuat dugaan, AS nongkrong di Warung sembari menunggu “pasien” yang membeli sabu.

Pesan Sabu Seharga Rp1,6 Juta
Kapolsek melanjut, dari keterangan AS, ia memperoleh sabu tersebut dari laki-laki berinisial, M yang saat ini masih dalam penyelidikan personel Polsek Batang Toru. Berdasarkan cerita AS, pada Selasa (30/5/2023) lalu, ia menghubungi M lewat telepon untuk memesan sabu.

“Lalu M ini mengatakan kepada tersangka, untuk menjemput barang haram itu di dekat Sawah. Kemudian, sekira pukul 17.30 WIB, tersangka pergi untuk mengambil barang haram tersebut. Tepatnya yang di letakkan di pinggir Jalan di dalam kotak,” urai Kapolsek.

Lebih lanjut, sambung Kapolsek, AS mengaku membeli sabu seharga Rp1,6 juta dari M. Perjanjiannya, AS akan membayar uang tersebut, jika sabu habis terjual. Menurut AS pula, sabu dari M ia ecer per paket dengan harga Rp100 ribu dan baru terjual sebesar Rp400 ribu.

Dari tangan AS, Kapolsek menyebut jika pihaknya mengamankan barang bukti berupa, sebungkus plastik assoy warna putih. Lalu, sebungkus kotak rokok yang berisi plastik klip ukuran sedang yang kuat dugaan isinya sabu terbalut kertas filter rokok seberat 2,36 Gram.

Selain itu, pihaknya juga menyita sebungkus kotak rokok lain yang berisi 7 bungkus plastik klip kecil yang kuat dugaan berisi sabu seberat 0,99 Gram. Kemudian, ada juga sebuah sendok yang terbuat dari sedotan kecil

“Selanjutnya, kami juga amankan sebungkus kotak rokok yang lainnya dengan isi 7 bungkus plastik klip kecil yang kuat dugaan juga berisikan sabu seberat 1,08 Gram. Serta, uang tunai sebesar Rp200 ribu dan satu unit Handphone,” rinci Kapolsek.

Kapolsek memaparkan, pihaknya menahan tersangka berikut seluruh barang bukti, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
(redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top