Unit Lantas Polsek Banguntapan Lakukan Penindakan Terhadap Pelanggaran Jalur Cepat

IMG-20231019-WA0019.jpg

Bantul – Jajaran Unit Lalu Lintas Rayon Timur (Polsek Banguntapan, Polsek Piyungan, Polsek Pleret dan Polsek Imogiri) melaksanakan operasi penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata di Jalan Majapahit Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul, Kamis (19/10/2023).

Operasi lalu lintas ini dipimpin oleh Kanit Lantas Polsek Banguntapan, Iptu Agung Setyawan SH MM. Adapun sasarannya yaitu pengendara sepeda motor yang melaju di jalur cepat Ringroad Timur.

Disamping melakukan penindakan terhadap pelanggar, Kanit Lantas juga mengajak para pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas dan utamakan keselamatan.

Sementara itu, dalam operasi tersebut petugas menindak 19 pengedara yang kedapatan melaju di jalur cepat dan tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas. (Redaksi Swanara)

One Reply to “Unit Lantas Polsek Banguntapan Lakukan Penindakan Terhadap Pelanggaran Jalur Cepat”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top