Bantul – Anggota Unit Lantas Polsek Banguntapan melakukan penindakan terhadap pelanggaran kasat mata di Simpang empat Ketandan, Banguntapan, Bantul, Kamis (30/5/2024).
Kanit Lantas Polsek Banguntapan, AKP Agung Setyawan SH MM mengatakan, penindakan diberikan kepada para pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang terlihat jelas melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Di antaranya kendaraan yang menggunakan knlapot brong, tidak dilengkapi plat nomor dan spion serta pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm,” jelas AKP Agung.
Lanjutnya, penindakan tersebut sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas. Utamakan keselamatan di jalan,” pungkasnya.(Redaksi swanara)