Bekasi – Tukang es buah berinisial (MB) ditetapkan sebagai tersangka kasus penusukan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pengendara sepeda motor bernama (Nadi). Penusukan itu terjadi di Kampung Pulo, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 24 Mei 2022 lalu.
Kabidhumas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan) mengatakan tersangka ditangkap di kampung halamannya di Palembang. Tersangka (MB) diketahui melarikan diri usai melakukan penusukan terhadap korban.
“Setelah korban menerima tusukan pisau dari tersangka dan meninggal dunia, tersangka melarikan diri. Pada 1 Juni 2022, tersangka ditangkap di Polsek Ilir Barta, Palembang,” jelasnya.
Ia mengatakan, penusukan ini berawal dari keributan yang terjadi usai korban menabrak motor tersangka. Kemudian, saat tersangka melihat korban melintas di depannya, tersangka melakukan penghadangan dengan pisau.
“Ada perkelahian sehingga korban menerima tusukan pisau dari tersangka dan meninggal dunia. Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung, total 3 tusukan,” sambungnya.
Terkait kasus ini, tersangka MB dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.(red)