Banyumas – Rabu (31/5/2023) Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng telah berhasil melakukan pengungkapan pelaku tindak pidana pencurian atas dasar Laporan Polisi Nopol : LP/ B/ 58/ V/ 2023/ SPKT/ POLRESTA BANYUMAS/ POLDA JAWA TENGAH, tanggal 31 Mei 2023.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriyadi Siswanto, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan kronologis kejadian bahwa awalnya pada hari Selasa (30/5/2023) sekira pukul 13.00 wib korban Mohamad Andy Triyono (27) warga Kecamatan Purwokerto Selatan ini melakukan transaksi penarikan uang di gerai ATM Bank Mandiri di depan kantor OJK Purwokerto Jalan Gatot Subroto. Setelah korban selesai melakukan transaksi penarikan uang tunai lalu korban keluar dari ATM tersebut kemudian menuju ke mobil untuk melanjutkan perjalanan pulang ke rumah. Namun pada saat dalam perjalanan pulang tepatnya pada pukul 13.12 wib korban mendapatkan pesan pemberitahuan SMS Mobile Banking dari Bank Mandiri dengan keterangan bahwa rekening korban telah melakukan transaksi transfer ke rekening orang lain senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Kemudian pada pukul 13.14 wib korban kembali mendapatkan SMS Mobile Banking dari Bank Mandiri dengan keterangan bahwa rekening korban telah melakukan transaksi transfer ke rekening orang lain senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Atas hal tersebut korban melakukan pengecekan kartu ATM di dompet, ternyata kartu ATM tersebut tidak ada di dompet lalu korban merasa bahwa kartu ATMnya tertinggal di gerai ATM Mandiri depan kantor OJK Purwokerto. Selanjutnya korban kembali menuju ke gerai ATM Mandiri tersebut.
“Sesampainya di gerai ATM depan kantor OJK Purwokerto korban mencari kartu ATM miliknya di seputaran gerai ATM Mandiri namun tidak ditemukan”, terangnya.
Selanjutnya korban menuju ke Kantor Bank Mandiri KCU Purwokerto untuk melaporkan kejadian tersebut dan meminta print out rekening koran dan diketahui memang benar ada transaksi keluar dari rekening Bank Mandiri milik korban yang mentransfer dana sejumlah Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) ke rekening Bank Mandiri atas nama APP dan transaksi ke dua dari rekening Bank Mandiri milik korban ke rekening Bank Mandiri atas nama TP yang tanpa sepengetahuan korban.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banyumas, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah)”, imbuhnya.
Pelaku TP (30) diamankan di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit spm Honda Beat Nopol R-4513-CR, kartu ATM Bank Mandiri milik korban, kartu ATM milik pelaku serta struk bukti transfer pelaku.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku TP dijerat dengan Pasal 362 KUHP”katanya.
Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter Dicky Edyano Putra