TOLONG UNTUK APARAT PENEGAK HUKUM INSITUSI POLRI , KHUSUSNYA POLSEK LUBUK BAJA,TUTUP GELPER JUDI DI PASAR PUJABAHARI LANTAI 2.NAGOYA BATAM

IMG-20220301-WA0006.jpg

SWANARA.COM..BATAM. Batam – Menindaklanjuti Keberadaan Arena Gelanggang permainan (Gelper) yang berada di Kawasan Pasar pujaBahari lantai 2, Nagoya kecamatan lubuk baja Kota Batam, semakin marak dan sangat meresahkan masyarakat.

Lokasi tempat permainan Gelper judi itu se olah olah berbentuk Permainan untuk anak-anak, akan tetapi melainkan Permainan khusus orang Dewasa.

Dari Hasil Pantauan Tindaklanjuti Awak Media SWANARA.COM.BATAM pada hari Senen tgl 28 /02/2022 pukul 19,30.wib..malam, di lokasi Gelper game zone perjudian,yang berada di pasar pujaBahari lantai 2 Nagoya , Semangkin Ramai Pengunjung, dan kebanyakan dari pengunjung atau pemain tidak mematuhi protokol kesehatan (PROKES), covit 19. yang mana hasil pantauan secara fakta dan nyata di lokasi Gelper tersebut ,Diduga telah terjadi aksi Perjudian yang mana sudah dilarang oleh Negara dan pemerintah.

Ketika awak media SWANARA.COM. BATAM, Menanyakan ke salah satu Warga sekitar pasar pujaBahari Nagoya, yang tidak mau di sebutkan namanya, dan mengatakan : bahwa tempat Gelper perjudian ini..? sudah banyak kali korban (Kekalahan) dari Gelper perjudian ini, dan sudah banyak sangat, warga sekitar dan masyarakat ,yang sudah bangkrut usahanya, hancur ekonomi nya,dan lagi hancur rumah tangga nya,karena akibat selalu kalah dalam Gelper perjudian game zone ini.

Tutur Nara sumber yang tidak mau di sebutkan nama nya…: Tolong lah, aparat Penegak Hukum khusus nya POLRI ,jangan Diam saja, harus di Razia dan di tutup tempat Gelper perjudian ini untuk selama nya..?
dan kami sangat… me mohon sekali kepada POLRI atau POLSEK LUBUK BAJA,tolong ambil tindakan TEGAS .?? dari POLRI.dan intansi yang terkait terhadap pengelola Gelper perjudian yang berada di Pasar PUJABAHARI Lantai 2 Nagoya .kecamatan lubuk baja.kepulauan Riau.BATAM.

Di dalam Pasal 303bis KUHP dikenakan kepada orang yang bermain judi.

Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah.

Orang yang tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan main judi atau sengaja turur campur dalam perusahaan main judi hukuman dalam Pasal 303 Ayat (1) angka (1) KUHP adalah diancam dengan pidana penjara paling lama (10) tahun kurungan.

Reporter: ( DEDE dan tim)

scroll to top