Tolak Usulan Polri Di bawah Kementerian

IMG-20260127-WA0038.jpg

Jakarta – Wacana posisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan di bawah kementerian mencuat. Usulan tersebut di ungkap dalam pembahasan Tim Komisi Percepatan Reformasi Polri.

Menurut Yusril bahwa ada yang mengatakan bahwa ada sebagian pihak yang menghendaki struktur kepolisian tetap seperti saat ini, sementara gagasan lain ada juga yang mengusulkan adanya kementerian yang menaungi Polri.

Mencuatnya posisi polri akan berada di bawah Kementerian merupakan wacana lama, dan tidak tepat karena posisi polri saat ini sudah sesuai dan tepat sesuai dengan amanat reformasi 1998. Dalam Pasal 8 ayat 1 UU tentang Polri disebutkan bahwa Polri berada di bawah Presiden. Sementara ayat 2 menyebutkan, Polri dipimpin Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden, bukan dibawah Kementerian Dalam Negeri. Dengan pemisahan struktur organisasi ini aparat kepolisian diharapkan tidak lagi tampil dalam performance dan watak yang militeristik, dan dapat bekerja profesional sebagai aparat kepolisian sipil secara professional.

Undang-undang No. 2 tahun 2002 merincikan fungsi polisi dalam Pasal 2 yaitu “Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.” Sedangkan pada Pasal 5 yang berbunyi: (1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

Merespons rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri hari ini (26/01/2026). Terkait dengan pro kontra yang berkembang saat ini di media sosial maka Kordinator LAKSI Azmi Hidzaqi dalam siaran persnya di Jakarta mengatakan bahwa mayoritas masyarakat menolak usulan polri berada di bawah kementrian, sebab nenurutnya gagasan itu merupakan sebuah kemunduran, jika wacana ini tetap dijalankan, maka akan terjadi kemunduran dan rusaknya sistem hukum. Sebab kementerian adalah lembaga yang dipimpin oleh menteri yang merupakan jabatan politik ini berpotensi terjadinya intervensi politik terhadap penegakan hukum.

Publik pun menilai polisi akan sangat ideal apabila Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, sebab kepolisian akan lebih maksimal dan lebih fleksibel dalam melaksanakan tugasnya. Sudah seharusnya semua pihak memahami secara utuh amanat reformasi serta fokus pada pembenahan substansial Polri, bukan perubahan struktur yang justru menyimpang dari semangat reformasi,”

Azmi juga menegaskan bahwa Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian. Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mengaburkan prinsip supremasi sipil karena Polri berpotensi menjadi sub-ordinat dari kepentingan politik sektoral. Polri adalah aparat sipil di bawah supremasi sipil.jadi polri merupakan aparat sipil adalah mandat konstitusional. Dan karena itu, Polri harus dikembalikan pada tugas pokoknya sebagai pelayan hukum rakyat dalam penegakkan hukum dan menjaga kamtibmas.

Sumber;
Azmi Hidzaqi
Kordinator LAKSI
Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia

Reporter D.E.P

scroll to top