Tim URC Polres Sragen Bergerak Cepat! Komplotan Begal Bersenjata Karambit Dibekuk Usai Aniaya Buruh Pabrik di Gudang Penggilingan

img-20260528-wa0036_744616.jpg

Sragen — Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen patut diapresiasi.

Hanya dalam waktu singkat setelah laporan diterima, aparat gabungan dari Resmob Polres Sragen, Satintelkam, Unit Reskrim Polsek Tanon dan Unit Reskrim Polsek Sukodono berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat pelaku, satu di antaranya masih di bawah umur, sementara satu pelaku lainnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Aksi brutal itu terjadi pada Selasa dini hari, 26 Mei 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di area gudang bekas penggilingan padi di Dukuh Ngawen, Desa Majenang, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sragen.

Korban diketahui bernama Seftian Dwicahyo (28), warga Sukodono, Sragen. Saat itu korban baru pulang kerja dari PT Hwasin di wilayah Sidoharjo dan berhenti untuk beristirahat di lokasi kejadian. Namun nahas, korban justru menjadi sasaran pengeroyokan dan perampasan oleh lima pelaku yang datang secara berkelompok.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya.
Pelaku berinisial R.E.W.N. (27), warga Gesi, diduga menjadi pelaku utama yang melakukan kekerasan paling brutal.

Ia memukul kepala korban menggunakan tangan kosong, menghantam korban menggunakan senjata pemukul jenis benekel lebih dari dua kali, serta menodongkan pisau karambit ke arah korban hingga melukai bagian dagu dan leher korban.

Sementara pelaku I.A. (22) berperan memiting leher korban sebanyak dua kali dan memukul dada korban menggunakan tangan kosong.

Pelaku lainnya, F.A.S. (19), turut berada di lokasi dan berperan memisahkan rekannya saat senjata tajam diarahkan ke korban. Sedangkan seorang anak berinisial B.N.R. (17) turut melakukan kekerasan dengan memukul bagian dada korban menggunakan tangan kiri.

Satu pelaku lainnya berinisial P, yang kini berstatus DPO, diduga menginjak kepala korban berkali-kali saat korban sudah tidak berdaya.

Setelah korban tersungkur, para pelaku mengambil tas selempang milik korban yang berisi telepon genggam Vivo Y22 dan uang tunai. Total kerugian korban mencapai Rp1.250.000.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis karambit, senjata pemukul jenis benekel, satu unit telepon genggam milik korban, tas, dompet, kartu ATM, STNK, serta sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan para pelaku.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menegaskan bahwa pengungkapan cepat kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polres Sragen dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Begitu laporan kami terima, Tim URC langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat,” tegas AKBP Dewiana Syamsu Indyasari.

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kriminalitas, khususnya tindak kekerasan jalanan yang membahayakan keselamatan warga.

“Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Sragen tetap aman dan kondusif. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminalitas,” lanjutnya.

Saat ini para tersangka telah diamankan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Polres Sragen juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).(Hidayat)

scroll to top