NTT – Tim Unit Resmob Polda NTT berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana Penipuan dan penggelapan sepeda motor di Kota Kupang, pada Kamis (9/2/2023) malam.
Hal tersebut dibenarkan kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., di Mapolda NTT, Jumat (10/2/2023).
Diketahui satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah hitam, dengan No Pol DH 2495 KR, dan Nomor rangka MH1JM3132LK655864, serta Nomor mesin JM31E3649825 milik MISG (25) dipinjamkan oleh korban S (38) kepada pelaku MR.
Setelah beberapa hari lamanya, korban menunggu motornya untuk dikembalikan. Namun pelaku tidak ada kabar sama sekali dan pada saat korban mencoba menghubungi via telepon namun Handphone tidak aktif.
Kemudian korban mencoba menanyakan keberadaan Pelaku pada keluarga pelaku. Namun mereka juga tidak tahu keberadaan pelaku tersebut.
“Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan sebesar Rp. 23.000.000,- ( Dua Puluh Tiga Juta Rupiah). Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda NTT guna proses hukum lebih lanjut”, ucap Kabidhumas Polda NTT.
Usai menerima pengaduan tersebut, pada Kamis (9/2), anggota Tim Unit Resmob Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda NTT yang dipimpin oleh Iptu Dominggus N.S.L Duran, S.H., melakukan penyelidikan dan pencarian dari keberadaan pelaku.
“Setelah mendapati laporan tersebut, pada pukul 20.00 Wita tim bergerak cepat melakukan pencarian terhadap seorang terlapor tersebut yang mana terlapor terindikasi berada di kediaman dari teman Terlapor yang berlokasi di Alak dan berhasil menemukannya “, jelasnya.
Selanjutnya, Tim mengamankan pelaku dan membawa pelaku menuju Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk di proses lebih lanjut.
“Pelaku pun dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan”, pungkasnya.(Red)
great article
great article