Tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Kasus Penipuan Dengan Mengakses Sistem Milik Orang Lain Secara Ilegal

kasubbid_penmas_polda_metro_jaya_kompol_m_hari_agung_julianto_840x576-768x432-1.jpeg

Swanara – Tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan dengan cara mengakses sistem milik orang lain secara ilegal.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol M. Hari Agung Julianto mengatakan bahwa dari kasus tersebut diamankan dua orang pelaku berinisial R dan B.

“Kedua tersangka ditangkap Pada hari Kamis 14 Juli 2022 sekitar pukul 04.15 WIB di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan,” ujar Agung, Selasa (19/7/2022).

Kedua tersangka berperan perannya mengaburkan dan mencairkan hasil kejahatan melalui akun Ultravoucher, akun Lakuemas ke transaksi debit BRI dan Maybank.

Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut di antaranya beberapa merek handphone, power bank, jam tangan, kartu ATM, buku tabungan, senjata api, peluru, dan kartu provider.

Dalam beraksi, para tersangka melakukan penipuan dengan menawarkan iklan upgrade menjadi nasabah prioritas bank. Kemudian pelaku meminta korban memberikan data pribadi seperti Nomor ATM, PIN, OTP, Nomor CVV/CVC & password.

Kanit 2 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Maulana Mukarom menambahkan, senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan dalam penangkapan, pelaku beralasan untuk membela diri.

“Di situ kita temukan senpi rakitan. Setelah kita interogasi, senjata ini ilegal. Keterangannya untuk membela diri, menjaga diri,” ungkapnya.

Kerugian akibat dari kejahatan tersebut, papar Maulana, mencapai Rp 181 juta.

“Dalam perkara ini kerugian Rp 181 juta. Makanya kita masih mendalami, kita cari pelaku-pelaku lain dan dari subdit resmob terus lakukan pengembangan,” tambahnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 2 miliar.(Red)

One Reply to “Tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Mengungkap Dan Menangkap Pelaku Kasus Penipuan Dengan Mengakses Sistem Milik Orang Lain Secara Ilegal”

  1. bet 1xbet berkata:

    Such a piece has been thought-provoking, and I respect the depth and precision of your discussion. It enlightened me in so many ways. Your aptitude in communicating intricate concepts with exceptional ease is respectable. Furthermore, your perspective on significant issues contributes thoughtful exploration. Your groundbreaking way and extensive grasp of multifaceted subjects are noticeable in every word of your composition. I relish absorbing more of your work in the forthcoming period.

    1xbet mobile app

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top