Tim Penyidik Bareskrim Polri Tangkap Bandar Narkoba Koko Erwin

image-5-4.jpeg

Jakarta – Bareksrim menangkap bandar Koko Erwin terkait kasus narkoba di NTB. Penangkapan itu bermula saat pihaknya memperoleh informasi soal Erwin yang akan melarikan diri ke Malaysia.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diterima penyidik, titik keberangkatan Erwin ke Malaysia melalui jalur laut ilegal di Tanjung Balai, Sumatra Utara.

Pelarian Ko Erwin itu dibantu oleh Akhsan alias Genda dan Rusdianto.

“Diperoleh keterangan bahwa Erwin telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam pelarian ini Rusdianto selaku fasilitator penyebrangan dihubungi seseorang untuk menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia.

Meski sudah tahu Erwin jadi buronan, Rusdianto tetap membantu penyebrangan bandar narkoba itu ke Malaysia dengan pembayaran Rp7 juta.

“Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, Rusdianto mengantarkan Erwin ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000,” ujar Brigjen Pol. Eko.

Penyidik kemudian melakukan pengejaran terhadap Koko Erwin dan berhasil mencegahnya untuk melarikan diri ke Malaysia. Saat ditangkap, Ko Erwin pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

“Pada saat diamankan, Erwin tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian,” jelasnya.(Redaksi swanara)

scroll to top