Tim Gabungan Polres Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian HP Wartawan

IMG-20231110-WA0001-768x347-1.jpg

Dharmasraya – Tim gabungan dari Polsek Pulau Punjung dan Polres Dharmasraya berhasil menyelesaikan kasus pencurian handphone dengan sukses. Pelaku (S) 32, (J) 34, dan (DP) 30, tenaga honorer, Kamis, 09 November 2023.

Pencurian terjadi di Jorong Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, menimpa wartawan terkemuka ADRIAL MAPUTRA, SE. Kasus ini terungkap setelah adanya Laporan Polisi Nomor: Lp/B/28/X/2023 Spkt-Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar. Tanggal 28 Oktober 2023.

Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadianyah, S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim gabungan dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Heri Juliardi, S. Tr. K, M. H, dan Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi, S.H berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing.

Sebuah unit handphone Redmi Note 10 S berhasil disita sebagai barang bukti, dan saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Punjung. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 480 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pidana denda maksimal sembilan ratus rupiah.

Dalam pernyataan terpisah, Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadiansyah, menegaskan bahwa upaya kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah Dharmasraya bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum tetapi juga untuk melindungi keamanan masyarakat secara keseluruhan.Tim Gabungan Polres Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian HP Wartawan di Dharmasraya
BY ADMINHUMAS ON NOVEMBER 10, 2023
TBNews Sumbar – Tim gabungan dari Polsek Pulau Punjung dan Polres Dharmasraya berhasil menyelesaikan kasus pencurian handphone dengan sukses. Pelaku (S) 32, (J) 34, dan (DP) 30, tenaga honorer, Kamis, 09 November 2023.

Pencurian terjadi di Jorong Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, menimpa wartawan terkemuka ADRIAL MAPUTRA, SE. Kasus ini terungkap setelah adanya Laporan Polisi Nomor: Lp/B/28/X/2023 Spkt-Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar. Tanggal 28 Oktober 2023.

Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadianyah, S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim gabungan dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Heri Juliardi, S. Tr. K, M. H, dan Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi, S.H berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing.

Sebuah unit handphone Redmi Note 10 S berhasil disita sebagai barang bukti, dan saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Punjung. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 480 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pidana denda maksimal sembilan ratus rupiah.

Dalam pernyataan terpisah, Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadiansyah, menegaskan bahwa upaya kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah Dharmasraya bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum tetapi juga untuk melindungi keamanan masyarakat secara keseluruhan.(Redaksiswanara)

6 Replies to “Tim Gabungan Polres Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian HP Wartawan”

  1. Cazrjvz berkata:

    Как не стать жертвой мошенников при покупке диплома о среднем полном образовании
    erudio.global/blog/index.php?entryid=55035&nonjscomment=1&comment_itemid=55035&comment_context=32289&comment_component=blog&comment_area=format_blog

  2. Diplomi_nmKi berkata:

    купить диплом екб diplomdarom.ru .

  3. Diplomi_trka berkata:

    купить диплом пед orik-diploms.ru .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top