Tilep Ratusan Juta Hasil Penjualan Mobil Milik Korbannya , AM Diamankan Polisi Banyumas

WhatsApp-Image-2023-05-24-at-18.07.22-768x745-1.jpeg

BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas Polda Jateng berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi sekira bulan Juni tahun 2020 yang lalu.

Pelaku AM (42), laki laki warga Cilongok Kabupaten Banyumas ini diamankan atas dasar laporan dari korban Anteng Supriyo warga Purwokerto Selatan Kabupaten Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim Kompol Agus Supriadi Siswanto, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian bermula saat awalnya korban membeli 1 (satu) unit mobil Pajero Sport Dakar atas nama Munaji melalui perantara pelaku AM.

Lalu korban mentransfer uang ke penjual mobil Pajero yaitu Munaji dan sebagai pelunasannya dengan menggunakan satu unit mobil Mazda Biante nomor polisi R-9460-VH milik korban. Dimana mobil Mazda Biante tersebut diserahkan kepada pelaku untuk dijual.

“AM sudah diberikan kepercayaan oleh korban untuk menjualkan satu unit mobil Mazda Biante nomor polisi R-9460-VH, yang ditaksir senilai Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”, terangnya.

Kasat Reskrim menambahkan, namun setelah mobil milik korban terjual, uang hasil dari penjualan tidak diserahkan ke korban dan juga tidak digunakan untuk pelunasan, melainkan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadinya yaitu membuka bengkel mobil dan cucian mobil.

Saat ini AM dan barang bukti satu bendel bukti percakapan whattsapp kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP”, tutupnya.

Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter Dicky Edyano Putra

One Reply to “Tilep Ratusan Juta Hasil Penjualan Mobil Milik Korbannya , AM Diamankan Polisi Banyumas”

  1. Dowiedz się jak berkata:

    Excellent write-up

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top