Sumut – Personel gabungan Polrestabes Medan dan Polsek Percut Sei Tuan gerebek kampung narkoba (GKN) di Simpang Jalan Beo, Desa Lau Dendang, Percut Seituan, Selasa (28/3/2023).
Dalam penggerebekan itu, tiga orang pengedar sabu turut diringkus beserta barang buktinya. Kini ketiga tersangka ditahan di Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan.
Ketiga tersangka diketahui bernama Aji Indra Lesmana (18) warga Desa Lau Dendang dengan barang bukti 9 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 1.12 gram dan uang Rp100 ribu.
Kemudian Dian Saputera alias Pengkor (22) warga Desa Lau Dendang dengan barang bukti 1 plastik klip kecil berisi 0.15 gram sabu dan uang Rp50 ribu dan terakhir adalah Kocu Sinaga (26) warga Desa Lau Dendang dengan barang bukti 1 plastik klip beriisi 0.13 gram sabu serta uang Rp50 ribu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Tatareda, S.I.K.,S.H melalui Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP John Herry Sitepu, S.I.K., pada saat dikonfirmasi Rabu (29/03) mengatakan ia menerima infornasi dari masyarakat bahwa di lokasi Simpang Beo, Desa Lau Dendang mulai sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Dari infornasi tersebut, sambung John Herry langsung dilakukan pengintaian ke lokasi target.
“Dari hasil penggerebekan diamankan tiga orang pengedar berikut barang buktinya. Dari keterangan ketiga tersangka kita lakukan pengembangan lagi,” ujarnya.
Kini ketiga tersangka ditahan Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Redaksiswanara)
great article
Insightful piece