Jakarta – Polda Metro Jaya menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Ternate sebagai tersangka penyalahgunaan barkoba. Ketiganya adalah RJA, AFM, dan MBD.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya
Menurut Kabid Humas ketiganya ditetapkan tersangka dengan jerat pasal 127 (1) huruf a ke-3 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
ketiganya kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu. Dalam pemeriksaan sementara, ketiganya mengaku membeli barang haram itu dari seorang perempuan berinisial I.
“Menurut pengakuan saudara RJA, didapat dari seorang perempuan yang bernama I (DPO),” katanya.(Redaksi swanara)