Sidoarjo – Hanya karena emosi permintaan pada pacarnya untuk segera pulang kerja tidak dituruti, CWB, pria 18 tahun, asal Urang Agung, Sukodono, nekat mengancam VSJ, dengan tiga bilah pisau.
Peristiwa pengancaman pada VSJ, karyawati di sebuah toko House of Divara Perumahan Graha Asri Sukodono tersebut sempat viral di media sosial yang menayangkan rekaman CCTV toko. Seorang pria masuk ke dalam toko lalu mengancam karyawati dengan pisau, hingga membacokan pisau di meja kasir depan korban.
“Ya kejadian pengancaman di sebuah toko di Graha Asri Sukodono, ini sempat beredar di media sosial. Setelah kami telusuri kejadiannya pada Jumat 6 Januari 2023 pukul 3 sore. Kemudian dari rekaman CCTV dan keterangan para saksi akhirnya kami dapat mengungkapnya dan meringkus pelaku tak lain adalah pacar korban,” terang Kapolresta Sidoarjo, Polda Jatim, Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Kamis (12/1/2023).
Dari hasil pemeriksaan Polisi terhadap pelaku dan korban, CWB emosi karena permintaannya kepada pacaranya yakni VSJ agar segera pulang kerja tak dituruti. Sehingga pelaku marah dan melakukan pengancaman di tempat kerja korban.
Atas perbuatan pelaku, dikenakan ancaman hukuman penjara satu tahun penjara, sesuai Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP..
(Redaksi Swanara)