Tidak Gunakan Helm Keselamatan , Dua Oknum Pelajar Di Sukabumi Distop Polisi

IMG-20230103-WA0001-5-768x576-1.jpg

SUKABUMI – Dua oknum pelajar sekolah diberhentikan Polisi akibat tidak menggunakan helm keselamatan saat melintas di depan Mapolres Sukabumi Kota Jalan Perintis Kemerdekaan Cikole Kota Sukabumi, Selasa (3/1/2023) pagi.

Keduanya ditegur Polisi karena tidak mengindahkan peraturan Lalulintas dengan tidak menggunakan helm keselamatan saat mengendarai sepeda motor.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sukabumi Kota Iptu Astuti Setyaningsih menyebut kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Lalulintas merupakan salah satu pendukung dalam menumbuhkan budaya tertib berlalulintas.

“Kepatuhan masyarakat terhadap peraturan Lalulintas ini sangat penting dalam rangka menumbuhkan budaya tertib berlalulintas,” sebut Astuti Setyaningsih kepada awak media.

“Selain itu, hal ini pun menjadi salah satu faktor utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan Lalulintas,” sambungnya.

“Kami dari pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita ciptakan budaya tertib berlalulintas, patuhi peraturan Lalulintas, saling menghargai saat berkendara. Semoga Kota Sukabumi ini selalu menjadi kota yang tertib, disiplin dan kondusif.” pungkasnya.

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi :

(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.

Selain itu, Pasal 106 ayat (8) Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 mengatur bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia..(redaksi Swanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top