JAKARTA – Skandal dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin membesar. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga menerima aliran dana hingga Rp1 miliar per hari dari yayasan-yayasan yang mengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, yayasan tersebut merupakan mitra pengelola SPPG yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka. Sejumlah yayasan bahkan disebut dikelola oleh keluarga maupun kerabat dekat mereka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi mitra pada portal resmi BGN. Akibatnya, sejumlah pihak yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan tetap bisa lolos menjadi mitra pengelola SPPG.
“Yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Kejagung menyebut yayasan-yayasan tersebut kemudian memperoleh insentif dalam jumlah sangat besar setiap harinya. Dana yang mengalir dari pengelolaan program itu diduga menjadi salah satu sumber keuntungan bagi para tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan karena Program MBG merupakan salah satu program strategis nasional dengan anggaran fantastis. Pada tahun 2025, program ini memperoleh alokasi dana sekitar Rp85,27 triliun, sementara pada tahun 2026 anggarannya melonjak menjadi sekitar Rp268 triliun yang bersumber dari APBN.
Tak hanya terkait penunjukan mitra, penyidik juga menduga adanya praktik mark up dalam berbagai pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Sejumlah item yang disorot antara lain motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi. Dugaan penggelembungan harga tersebut disebut menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Ironisnya, salah satu tersangka, Sony Sonjaya, sebelumnya dikenal aktif mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan kedekatan dengan pejabat BGN untuk meloloskan titik lokasi MBG.
ia justru menjadi salah satu pihak yang terseret dalam perkara yang sedang diusut tersebut.
Saat ini Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah ditahan oleh Kejaksaan Agung. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan sebagaimana diatur dalam KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran publik mengenai pengelolaan program bernilai ratusan triliun rupiah. Program yang dirancang untuk meningkatkan gizi masyarakat itu kini justru diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk meraup keuntungan pribadi.(Red)
