Banjarnegara – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarnegara dalam kurun waktu bulan September sampai November 2024 telah mengungkap 8 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengaan 12 orang tersangka.
Kapolres Banjarnegara AKBP Erick Budi Santoso, SH, SIK, MH melalui Kasat Resarkoba AKP Damar Iskandar, SH mengatakan, para tersangka merupakan pengguna sabu yang ditangkap diwilayah barat, Kecamatan Purwareja Klampok, Susukan dan Mandiraja
“Salah satu tersangka yakni SG (40) latarbelakangnya ASN, adanya yang swasta dan ada pasangan pasutri,” katanya saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Senin (4/11/024
AKP Damar menerangkan, bahwa salah satu tersangka yakni seorang laki-laki berinisial SG (40) oknum PNS warga Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara, dimana ia ditangkap pada Jumat, 4 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya saat diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
“Awalnya pada Minggu, 29 September 2024 kami mendapatkan informasi bahwa ada penyalahgunaan narkoba di wilayah Purwareja Klampok, selanjutnya setelah mendapatkan info tersebut kami selanjutnya melakukan penyelidikan,” bebernya.
Setelah itu, lanjut dia, pihaknya melakukan pengecekan terhadap rumah tersangka yang disaksikan warga sekitar, pada saat pengecekan petugas mendapati tersangka diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu dan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu yang diakui miliknya.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti,” kata dia.
Ia mengungkapkan, bahwa berdasarkan pemeriksaan tersangka mendapatkan barang tersebut membeli secara online, tersangka mentransfer uang kemudian barang diambil di tempat yang sudah ditentukan oleh penjual, pengakuan tersangka ia mulai mengenal narkoba sekitar tahun 2020 dari teman, namun intensitas pemakaian tidak terlalu sering.
“Dari tersangka dimanakan 2 buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu 0,6 gram, juga 1 buah pipa kaca bening yang berisi sisa pembakaran serbuk kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu,” ucap dia.
Selain itu barang bukti yang disita, lanjut dia, ada 2 potong sedotan plastik bening, 1 buah alat hisap atau bong, 2 buah korek api warna merah dan kuning serta 1 unit Hp merek OPPO Tipe A5s warna hitam.
“Kami berharap dengaan pengungkapan ini bisa menekan peredaran narkoba di wilayah Banjarnegara,” tuturnya.
Atas perkara tersebut, lanjut dia, para tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” tandasnya.(Redaksi swanara)