Terobosan Baru Disnaker Jember Tahun 2024.

IMG-20240419-WA0029.jpg

Jember – Terobosan baru dari pihak Disnaker Jember tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga kerja Jember Suprihandoko kepada awak media Usai menggelar Halal Bihalal lingkungan karyawan dan karyawati Kantor Disnaker Jember Jumat 19 april 2024.

Dikatakan melalui momentum Halal Bihalal para karyawan dan karyawati di lingkungan Kantor Disnaker diharapkan mampu bekerja lebih baik dan selalu menegakkan disiplin.

“Alhamdulillah usai Puasa dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Para karyawan/Wati sudah sesuai Harapan kami ada perbaikan disiplin biasanya telat tidak telat, intinya bahwa kita hari ini halal bihalal dirangkai pembinaan karyawan dan karyawati,” tambahnya.

Ditanya soal bagaimana untuk menyambut Hari Buruh Internasional Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jember Suprihandoko menjelaskan bahwa rencananya akan menggelar halal bihalal, tasyakuran dan do’a bersama Agar para buruh mendapatkan tingkat kesejahteraan lebih baik. Oleh karena itu Disnaker Jember selalu melakukan pembinaan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang ada, jadi tidak boleh perusahaan di Jember mengorbankan hak-hak nasib buruh,” jelasnya.

Dalam tahun 2024 ini pihaknya melakukan trobosan dengan melakukan pemagangan 3 bulan dengan menggunakan Dana APBD bagi operator  forklip, yaitu  melatih dari nol skill bagi calon tenaga kerja hingga mereka betul-betul bisa menguasai pekerjaan nya

Para tenaga kerja tersebut dititipkan ke perusahaan selama 3 bulan yang kemudian setelah trampil  maka dapat dipastikan mereka akan menjadi karyawan di perusahaan yang bersangkutan.

Pihaknya sebelum nya melalukan seleksi skill (kemampuan) dasar yang harus dimiliki melalui tahapan seleksi dengan pihak ke tiga, dan Disnaker mengundang ahlinya untuk menyeleksi dari 30 sampai 40 peserta ,”ucapnya

Suprihandoko menambahkan  selama 3 bulan nanti  pihaknya akan memberikan bantuan transport mereka  dan melalui kerja sama ini perusahaan tidak usah membayar, sehingga perusahaan tidak dirugikan karena harus membayar karyawan yang belajar bekerja di perusahaan nya akan tetapi nantinya perusahaan tersebut harus mampu menggaji karyawan yang profesional stelah 3 bulan di didik tentu wajib dengan gaji UMK,”

Reporter Bambang Sugiharto

scroll to top