Swanara .Com.
Jawa Tengah.
MAGELANG – Bagi orang yang berpikiran ‘penjudi’, apa pun digunakan untuk ajang perjudian, seperti dilakukan oleh empat warga Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang. Di mana saat acara pemilihan kepala desa (Pilkades) pada Minggu tanggal 6 November di Desa Banaran, Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang keempat Tersangka melakukan judi botoh lurah (kepala desa).
Hal itu diungkapkan oleh Plt. Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah AKBP Muhammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K. dalam Press Conference di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Senin (21/11/2022). Dalam ungkap kasus tersebut Plt. Kapolresta Magelang didampingi Kasat Reskrim Setyo Hermawan, S.I.K., M.H. dan Kapolsek Grabag AKP Slamet Mulyanto, S.H., M.M.
Dijelaskan AKBP Sajarod, keempat Tersangka warga Kecamatan Grabag tersebut adalah AN (50) warga Desa Grabag, SF alias Mbah Din (43) warga Desa Banaran, MAY (31) dan S alias Pak Man warga Desa Selomirah. Keempat orang itu pada hari Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 19.30 WIB melakukan judi botoh lurah di wilayah Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
“Keempatnya diduga melakukan tindak pidana Perjudian atau Menggunakan kesempatan bermain judi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP atau 303 bis KUHP,” jelas Sajarod.
Pada hari Sabtu tanggal 5 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB, lanjut Sajarod, Tim Resmob Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan. Yaitu tentang adanya dugaan pidana perjudian botoh lurah/kepala desa, untuk Desa Banaran yang dilakukan pemungutan suara pada hari Minggu tanggal 6 November 2022.
Selanjutnya petugas mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku perjudian adalah AN. Setelah petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku, kemudian petugas berhasil mengamankan AN di rumahnya. Pelaku mengakui bahwa dirinya menjadi pelantar uang dari SD (belum berhasil diamankan), dan AN mengakui bahwa sudah menyerahakan uang sejumlah Rp 28.000.000,- kepada Tersangka SF alias Mbah Din.
“Berdasarkan informasi dari Saudara AN, kemudian petugas berhasil mengamankan Saudara SF alias Mbah Din dan mengakui bahwa dirinya sudah menerima uang perjudian botoh lurah Desa Banaran yang diterima dari Saudara AN. dan pihak lawan yaitu Saudara MAY,” terang Sajarod.
AKBP Sajarod melanjutkan, berdasarkan informasi tersebut, petugas bergerak kembali dan berhasil mengamankan Tersangka MAY yang juga mengakui telah menyerahakan uang perjudian sejumlah Rp 28.000.000,- kepada Tersangka SF alias Mbah Din. Tersangka MAY mengakui bertaruh untuk perjudian tersebut sebagian adalah uang milik Tersangka S, dan berdasarkan informasi dari MAY kemudian petugas berhasil mengamankan S alias Pak Man.
“Saudara S alias Pak Man ini mengakui bahwa sudah menyerahkan sejumlah uang kepada Saudara MAY untuk taruhan perjudian Pilkades Banaran. Selanjutnya petugas membawa Saudara AN, Saudara SF alias Mbah Di, Saudara MAY, dan Saudara S alias Pak Man ke Polresta Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari para Tersangka Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 53.200.000, 1 (satu) lembar sobekan kertas bukti penerimaan taruhan, 4 (empat) buah handphone. Juga 1 (satu) buah kunci magnet sepeda motor, uang tunai sejumlah Rp 450.000, dan uang tunai sejumlah Rp 200.000.
“Keempat tersangka telah melanggar Pasal 303 KUHP atau 303 bis KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah,” pungkas Plt. Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah AKBP Muhammad Sajarod Zakun. (Hd)
A chmad Effendy.
Dewan Penesehat.
Swanara.Com.