Swanara.com, Jum’at,(17/06/2022),Batam. KEPRI | RDP yang diselenggarakan oleh DPRD Kota Batam mendapat sedikit “koreksi” dari Sekjen ALARM ( Aliansi Rakyat Menggugat ), Bang Ipin alias Arifin E. Pakpahan.
” Beberapa waktu lalu kita ada semacam RDP RDPan lah juga dengan bea cukai Batam. Yang kita minta satu jawaban, volume peredaran rokok legal berapa banyak ? Hampir dua jam, pertanyaan sederhana itu saja tak terjawab. ” mulai Bang Ipin.
Menurut pria yang baru saja didaulat sebagai pintu tunggal untuk sosialisasi salah satu perusahaan pemenang lelang di KKP ini, persoalan bang RO’I ini baru ketahuan jika ada penangkapan.
” Namanya juga illegal, tidak mungkin terang-terangan. Saat tertangkap, ya itu jumlahnya. Jadi mau tahu data ro’i sebenarnya berapa ya sama saja bohong. Ga usah ditanya, buang – buang waktu. Yang perlu akselerasi penegakan hukumnya meningkat atau tidak ? ” ujar Bang Ipin sembari balik bertanya
” Bicara penegakan hukum, kan tidak berdiri sendiri Bea Cukai itu. Ada pajak cukai rokok dan DBH – CT ( Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau ) yang ada muatan penegakan hukum. Harusnya walikota Batam juga dipanggil ke RDP tersebut karena pemerintah kota Batam menerima dua jenis dana tersebut. Sebagian dari dana tersebut harus dialokasikan untuk penegakan hukum yaitu pemberantasan rokok illegal. ” tegas Bang Ipin.
” Peredaran ro’i di Batam sebenarnya sudah menjurus pidana murni. Pita Cukai untuk rokok SKM ditulis SKT. Tapi lucunya, yang ditangkap hampir tidak ada. Harga rokoknya semakin naik, padahal jelas tidak bayar pajak. Entahlah kalo bayar upeti semakin banyak karena di blow up terus. Ro’i sendiri pun bisa jadi rokok legal yang di ro’i kan. Contoh, harusnya beredar di Batam saja bisa jadi beredar di luar Batam. Itu kan ro’i juga kalau begitu” tukas Bang Ipin santai sembari menutup pembicaraan.
Swanara.com.:Pindo, ‘(S).