Terkait Pelanggaran Dugaan Keterbukaan Informasi Publik( KIP) Di Desa Karangwage Pihak Camat Selaku Pemerintah Tidak Berani Memberikan Sangsi

IMG-20220423-WA0081.jpg

Pati Jawa Tengah.
Pemberitaan yang sempat viral di beberapa waktu yang lalu terkait dugaan Pembangunan desa Karangwage kecamatan Trangkil kab Pati tidak adanya transparan dalam melaksanakan proyek pembangunan anggaran pemerintah,begini tanggapan dari Camat Trangkil pada hari sabtu 23 April 2022.

Camat Trangkil saat di temui Awak media Global Investigasinews di ruang kantornya mengatakan,”pada waktu itu dirinya mengetahui hal yang terjadi di Desa Karangwage,atas adanya kiriman berita Online dari beberapa teman media.dan kemudian hari ,Camat mendatangi ke Desa tersebut bertemu dengan Kepala Desa (Teguh).dan mempertanyakan tentang itu.”ungkap Wahyu Camat.

Lanjut Wahyu,” bertemunya dengan Kepala Desa (Teguh) mengatakan,” saat di konfirmasi oleh Camat pada waktu itu,bahwa Orang atau Perangkat yang di suruh untuk membuat atau memesan papan Rab tersebut meninggal dunia,dan ia juga mengungkapkan,”jika dirinya sangat sibuk adanya pengisian perangkat,sehingga lupa dengan papan Rab itu”ucap kepala Desa dengan Camat.tetapi kemudian hari papan Rab tersebut langsung di pasang kok mas,”jelas pak Camat.

Apakah suatu pekerjaan pemerintah, dengan memasang papan Rab harus di ingatkan dulu?…..dan apakah Sebagai Sosial kontrol tidak di perbolehkan untuk mengetahui hal seperti itu?

DPW LSM LIRA JATENG Achmad Effendy saat di hubungi awak media lewat whatshapp mengatakan”Dalam bangunan bentuk apapun yang sudah berhubungan sama Pemerintahan seharusnya Papan informasi sangatlah penting untuk di pasang karena sebagai keterbukaan Publik,sesuai amanah UU keterbukaan Informasi Publik(KIP) No 14 th 2008 dan Perpres No 54 th 2010 dan No 70 th 2012,di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang di biayai negara wajib memasang papan nama proyek,di mana muat jenis kegiatan,lokasi proyek,No kontrak,waktu dan nilai kontrak serta jangka waktu lama pelaksanaan pekerjaan”paparnya.

Dan ia juga menambahkan”proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasi sebagai trik untuk nembohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggarannya.

Dan Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas tranparansi sehingga masyarakat dapat ikut proses dalam pengawasan” pungkasnya.

YT – Kudus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top