TTU – Resmob Naga Merah dan Unit PPA Satreskrim Polres TTU berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di rumahnya yang berlokasi di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU. Kamis, (2/5/24).
Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando Putra, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/154/IV/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT.
Ipda Beggie Ferlando Putra, mengungkapkan bahwa terduga pelaku bernama Alfonsus Besi, sedangkan korban bernama Enjelina Kehik (9), yang mana keduanya merupakan tetangga.
“Antara korban dan pelaku merupakan tetangga di Desa Haumeni, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polres TTU itu juga menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan Maret 2024, dimana terduga pelaku menarik paksa korban ke dalam pondok kebun miliknya di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, dan melakukan perbuatan bejat.
“Terduga pelaku melangsungkan aksi pemerkosaan pada bulan Maret lalu di Pondok kebun miliknya di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU,” ungkapnya
Dari tindakan tersebut, terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda hingga Rp. 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
“Kami akan mengambil tindakan sesuai hukum untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak anak,” katanya.(Redaksi swanara)