Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Kedungbanteng Banyumas Dibebaskan

puluhan-emak-emak-asal-kecamatan-kedungbanteng.jpg

Banyumas – Ketiga terdakwa yang dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang adalah Purjito mantan Camat Kedungbanteng, Arif Indra Setayadi Komisaris PT LKM Kedungmas, dan Ida Rokhani Direktur PT LKM Kedungmas.

Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Aan Rohaeni mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023) setelah sebelumnya mengajukan banding beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, pada hari ini, 15 September 2023, kami menerima pemberitahuan isi putusan dalam perkara 3 terdakwa Purjito, Arif Indra Setyadi dan Ida Rokhani dari Pengadilan Tinggi Semarang. Pada pokoknya permohonan banding para terdakwa dikabulkan, para terdakwa diputus bebas.”

“Sehingga demi hukum sesuai putusan para terdakwa harus dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan,” jelasnya.

Purjito empat tahun penjara dan dua terdakwa Arif dan Ida lima tahun penjara.

Kemudian penasehat hukum mengajukan banding dan diputus bebas.

Surat putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Semarang diterima Jumat (15/9/2023) dengan nomor surat Nomor 23/ PIDSUS-TPK2023/PTSMG.

Sedang bunyi putusan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama.

Kemudian membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat dan martabat.

Aan Roaheni memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara pada Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang, yang telah membebaskan Para Terdakwa.

“Berita ini tentu saja membuat keluarga para terdakwa bersuka cita dan tak henti-hentinya mengucap syukur. Namun tentu saja, kita tidak boleh euforia karena kemungkinan besar JPU pada Kejaksaan Negeri Purwokerto akan mengajukan kasasi,” ungkapnya.

ia menghormati pilihan sikap yang diambil oleh JPU pada Kejaksaan Negeri Purwokerto dan akan tetap mendampingi para terdakwa dalam persidangan tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

“Mohon doa dan dukungannya dari semua pihak, agar dalam perkara kasasi para terdakwa diputus bebas sebagaimana putusan yang diterbitkan Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang,” katanya.(Redaksiswanara)

One Reply to “Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Kedungbanteng Banyumas Dibebaskan”

  1. sandyterrace.com berkata:

    freeflowincome.com
    궁궐에 들어서자 아무 일도 없었다는 듯 내각에 모습을 드러냈다.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top