Tempo 8 Jam Pelaku Anirat Di Pekon Teba Bunuk Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

IMG_20230123_103458-768x469-1.jpg

Tanggamus – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung berhasil menangkap pria 30 tahun bernama Dendi dalam persangkaan penganiayaan berat (Anirat) di Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barat.

Korban penganiayaan tersebut bernama Suwandi (50), juga warga Pekon Teba Bunuk mengalami luka pergelangan tangan kiri terputus dan saat ini telah ditangani pihak medis salah satu RS di Bandar Lampung.

Penangkapan tidak lebih dari 24 jam pasca kejadian, berdasarkan laporan keluarga korban dan penyelidkan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H.

Dikatakan, Iptu Hendra Safuan, Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus, pasca menerima laporan dan penyelidikan berhasil menangkap pelaku saat berada di Pekon Teba Bunuk, Kota Agung Barat.

“Pelaku ditangkap tadi malam Minggu tgl 22 Januari 2023 pukul 23.30 WIB di Pekon Teba Bunuk,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Senin, 23 Januari 2023.

Kasat menjelaskan, kronologis kejadjan, diketahui menurut keterangan istri pelaku, bahwa kemarin Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar pukul 16.20 WIB saat itu pelaku bersama dengan anaknya keluar rumah menggunakan sepeda motor hendak mengajak anaknya bermain.

Pada saat di gang depan rumah korban dan pelaku berpapasan dan terjadi adu mulut, sehingga pelaku pulang kerumah dan mengambil sebilah golok, kemudian terjadi penganiayaan hingga tangan korban putus dan kemudian pelaku melarikan diri.

“Akibat peristiwa tersebut pergelangan tangan korban sebelah kiri putus. Korban dievakusi ke RSUD Batin Mangunang, Kota Agung untuk dirawat dan selanjutnya dirujuk ke RS Airan Raya, Bandar Lampung,” jelasnya.

Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun diduga sebelumnya sudah ada dendam lama antara korban dan pelaku yang masih ada hubungan keluarga.

“Keduanya masih ada hubungan saudara, dugaan sementara ada dendam lama antara mereka,” ungkapnya.

Untuk mencegah kejadian serupa terjadi, Kasat mengimbau masyarakat apabila terdapat permasalahan agar dapat berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas maupun aparat pekon sehingga dapat dicarikan solusi terbaik.

“Juga agar mengendalikan emosi, sebab akan berdampak buruk kepada orang lain maupun diri sendiri dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,” tandasnya.

Sumber Humas Polda Lampung
Reporter Yanto

3 Replies to “Tempo 8 Jam Pelaku Anirat Di Pekon Teba Bunuk Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus”

  1. Diplomi_txPn berkata:

    купить диплом кандидата наук купить диплом кандидата наук .

  2. Diplomi_evki berkata:

    купить диплом 1993 года landik-diploms.ru .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top