Kudus – Seratusan buruh rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berencana datang ke gedung DPR RI di Senayan. Mereka menentang rencana produk tembakau yang akan disejajarkan dengan zat-zat adiktif seperti Narkotika di Omnibus Law RUU Kesehatan.
Di mana pada pasal 154 ayat 3 disebutkan bahwa zat adiktif dapat berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Kabupaten Kudus Subaan Abdul Rohman mengungkapkan, langkah ini merupakan langkah lanjutan setelah menembak petisi pelanggaran RUU Kesehatan ini secara online baru-baru ini .
”Kami datang untuk beraudiensi dengan wakil rakyat kami. Kami ingin menyerukan bentuk kepedulian kami pada ribuan buruh yang bergantung pada tembakau ini. Kami akan datang dengan semua unit kerja, ada 150 hingga 200-an buruh rokok,” katanya, Selasa (9/5/2023).
Subaan menambahkan, ketika RUU tersebut disahkan, akan berimbas pada keberlangsungan kerja buruh rokok. Pengubahan pola kerja hingga pemangkasan karyawan dimungkinkan bisa terjadi jika pasal dan RUU tersebut disahkan.
”Jelas akan sangat berpengaruh kalau lulus. Bisa-bisa sampai tidak ada perusahaan rokok nanti, banyak pekerja yang di PHK, tentu harus diupayakan bagaimanapun caranya agar tidak lulus,” tegasnya.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, juga telah menyerukan penolakannya terkait isu tembakau yang akan disejajarkan dengan zat-zat adiktif dalam Omnibus Law RUU Kesehatan.
Sebagai bentuk penolakannya tersebut, KSPSI pun akan berunding dengan sejumlah pihak untuk mengadakan aksi. Di mana aksi akan dimulai dengan membuat petisi secara online terlebih dahulu.
(Yanto Kds)