Jakarta – Kepolisian Sektor Pademangan Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tawuran yang menggunakan senjata tajam di Putaran TL Bintang Mas Jl. Gunung Sahari Raya Kel. Ancol Kec. Pademangan Jakarta Utara.
Dalam tawuran itu, mengakibatkan seorang pria meninggal dunia akibat terkena sabetan senjata tajam jenis cerulit.
Dalam prees release yang digelar oleh Polsek Pademangan pada Jumat (13-10-2023), Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan bahwa kronologinya bermula pada hari Minggu tanggal 01 Oktober 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
Saat itu para pelaku sedang bermain bola di lapangan kosong RW. 013 Terowongan Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Saat sedang main bola tersebut, mereka dapat kabar bahwa anak Pasar Piting mau diserang oleh anak-anak gabungan (Aliansi) dari Muara Baru, Kartini dan Pasar Nalo (RW 12). Sehingga sepakat para pelaku nanti malam berkumpul di Pasar Piting.
Selanjutnya malam harinya pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB, pelaku inisial J, SS, IS, dan MG berkumpul di Pasar Piting.
Kemudian sekitar pukul 03.00 WIB pelaku inisial IJ, FT dan ID mendatangi Pasar Piting. Saat datang tersebut Gibox membawa sebilah sajam jenis celurit. Saat kumpul tersebut kelompok lawan mengirim video live streaming di akun instagram @Ancol Boys. Dimana mereka menantang dan menanyakan anak-anak Terowongan melalui akun Instagram @ancol13_street.
Kemudian para pelaku yang sedang kumpul di Pasar Piting bergerak geser ke daerah Terowongan, setelah sampai di terowongan ternyata pihak lawan tidak ada. Lalu pelaku Gibox kirim chat/DM di Instagram @Ancol_Boys bahwa mereka sudah sampai terowongan. Kemudian pelaku IR datang bergabung dengan kelompok pelaku.
Sekitar 15 menit pihak lawan datang ke terowongan dan terjadilah tawuran tersebut. Dalam tawuran itu, para pelaku membawa sajam jenis celurit dan sajam jenis pedang serta membawa batu.
Kemudian dalam tawuran tersebut, inisial J membacok salah satu orang/korban dari pihak lawan dengan menggunakan celurit sebanyak 1 (satu) kali mengenai punggung sebelah kanan hingga celuritnya lepas dari gagangnya dan menancap di punggung korban.
Setelah dibacok korban terjatuh dan lari bonceng sepeda motor temanya dan kabur bersama dengan teman teman mereka lainya.
Selesai tawuran para pelaku kemudian pergi masuk dan naik ke rel kereta api Terowongan Pasar Nalo. Di pinggir rel kereta api tersebut semua senjata tajam dikumpulkan oleh IJ dan MG untuk selanjutnya disembunyikan disemak semak pinggir rel kereta api. Sedangkan untuk korban oleh teman-temannya dibawa ke Rumah sakit Sawah Besar, dan diketahui korban meninggal dunia.
Berdasarkan adanya laporan terjadinya tawuran tersebut, kemudian piket Fungsi Polsek Pademangan bersama – sama dengan anggota SPKT dan dibantu Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap para tersangka dan semua barang bukti yang terkait dengan peistiwa tersebut disita untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus tawuran antar dua kelompok pemuda di Jakarta Utara pada tanggal 2 Oktober 2023 antara lain 1 (satu) buah Handphone merek Infinix berisi rekaman Video Tawuran, 1 (satu) potong Jaket sweater warna Biru (pakaian pelaku J), 5 (lima) buah sajam jenis Celurit, 1 (satu) buah sajam jenis pedang, Pakaian korban berupa sweater lengan panjang berlubang warna biru, kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek warna hitam, celana panjang warna coklat dan celana dalam.
Barang bukti tersebut dapat digunakan untuk memperkuat kasus dan membuktikan bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana tawuran yang mengakibatkan korban tewas.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Redaksiswanara)
Приобретение школьного аттестата с официальным упрощенным обучением в Москве