Taruna AAL Tingkat IV Korps Pelaut Ikuti Asesmen Kompetensi

IMG-20231015-WA0005-1.jpg

Surabaya – Taruna Akademi TNI Angkatan Laut (AAL) Tingkat IV Korps Pelaut Angkatan ke – 69 mengikuti Asesmen atau Uji Kompetensi yg diselenggarakan oleh Disdikal dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) mulai tanggal 12 hingga 13 Oktober 2023 yang digelar di gedung Andromeda
Departemen Pelaut (Deppel) AAL, Bumimoro Surabaya, Jumat (13/10).

Kegiatan Sertifikasi Kompetensi ini merupakan salah satu program dari Dinas Pendidikan TNI Angkatan Laut (Disdikal), adapun yang memimpin pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi di AAL saat ini adalah Kasubdis Serprofmutudik Disdikal Kolonel Marinir Firdaus beserta tiga Perwira Disdikal lainnya.

Kepala Departemen Pelaut (Kadeppel) AAL Kolonel Laut (P) Cahyo Hendro Guritno mengatakan bahwa Sertifikasi Kompetensi merupakan pengakuan Kompetensi atas prestasi Taruna Tingkat IV Korps Pelaut yang sesuai dengan keahlihan dalam cabang ilmunya atau memiliki prestasi diluar program studinya. Yang telah lulus ujian Kompetensi dalam hal ini Kompetensi keahlihan dalam Kompetensi Navigasi Kapal (Pengendalihan Operasional Kapal).

Selain itu Sertifikasi Profesi ini juga bertujuan untuk memastikan Kompetensi seseorang yang telah didapat melalui pembelajaran, pelatihan maupun pengalaman kerja. Sertifikasi ini biasanya diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi yang mengetahui dengan pasti suatu Kompetensi professional dalam bidang tertentu. Kompetensi yang diberikan kepada Taruna AAL Tingkat IV Korps Pelaut ini adalah Kompetensi Navigasi Kapal (Pengendalian Operasional Kapal).

Adapun salah satu tujuan dilaksanakan sertifikasi profesi kepada Taruna AAL Tingkat IV ini adalah karena saat ini legalitas profesi menjadi syarat dalam kelengkapan administrasi.

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) TNI AL adalah kepanjangan tangan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang bertugas mensertifikasi profesi dilingkungan TNI AL, sehingga lulusan Taruna AAL sebagai Sarjana Vokasi memiliki surat keterangan pendamping Izasah (SKPI) sesuai Permendikbut No. 81 th. 2014, tambah Kadeppel AAL.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top