Taman Boulevard dan Jalan Umum Di Depan Ramayana Sampai Ke Pasar Toss 3000 Yang Di Sebut Pasar Maling Menggunakan Jalan Umum, Pihak Terkait Tutup Mata.

IMG-20230329-WA0000.jpg

Swanara.com, Rabu/29/03/2023,Batam. Carut marut penataan pedagang kaki lima kota Batam yang selama ini terus saja terjadi dari tahun ke tahun tanpa pernah mendapatkan solusi dari pihak pihak terkait pemerintahan kota Batam.

Dari hasil investigasi awak media di lapangan, setidaknya ada sekitar 500 tenda tempat para pedagang kaki lima yang menempati jalan umum di sekitar jembatan Ramayana mall sampai ke jembatan pasar pagi toss 3000.

Informasi yang di himpun dari berbagai sumber yang bisa dipercaya, mengatakan kalau para pedagang pakaian bekas yang ada di sana sejak tahun 2016 sudah mulai menempati jalan umum tersebut sebagai tempat usaha dan di kelola oleh pengelola pasar.

Menurut salah satu pedagang yang meminta namanya di rahasiakan, mengatakan kalau lahan yang di tempati nya adalah milik seseorang yang dia sewa sebesar Rp 500 per bulan.

“Masih sumber mengatakan, ‘kalau beli mahal bang, satu tenda bisa nya 35 sampai 50 juta sesuai dengan ukuran tenda dan lokasinya serta siapa pemiliknya.

“Karena pemilik lapak ini orang nya Berbeda-beda bukan satu orang bang, kalau yang jualan sekarang kebanyakan hanya sewa, sementara pemiliknya sudah pindah ke Ruko-ruko terdekat menjadi bos sebagai pemasok pakaian bang ujarnya.

Di tempat yang sama salah satu pemilik toko pada sebuah ruko yang tak mau namanya di publikasikan meminta agar disebut “Bu Aisyah, (Bukan nama sebenarnya) saat di mintai tanggapannya prihal adanya pasar seken tersebut mengatakan. “kalau keberadaan pasar tersebut sangat merugikan dan mengganggu kami untuk bebas melakukan segala aktivitas.

Bagai mana kita mau usaha kalau tempat kita di tutup seperti ini, kendaraan tak bisa lewat lagi bahkan untuk kita memarkirkan motor sendiri susah.

Masih Bu Aisyahmengatakan, “kalau pasar tersebut mulanya di sebut pasar maling, tempat jual beli hp hasil maling atau hp bekas jadi kalau kita di tanya atau mengasih tau alamat tempat kita usaha agak risih mas, di karenakan nama nya pasar maling.

Ibu Aisya berharap pemerintah segera melakukan penertiban terhadap para pedagang yang telah menempati jalan umum untuk orang beraktivitas keluar masuk tempat usaha dan tempat tinggal di sekitar sini ujarnya.

Ibu Kamelia dari Badan penelitian aset negara lembaga aliansi Indonesia, saat di mintai tanggapannya prihal adanya pasar maling yang menggunakan jalan umum sebagai tempat berdirinya STAN atau tenda tersebut lantas mengeluarkan senyum manisnya yang mirip senyuman salah satu artis lawas lini Marlina.

Menurut ibu Kamelia yang akrab disapa ibu Lia, mengatakan kalau tindakan para pedagang tersebut sudah melanggar keterlibatan umum dan perundang undang yang seharusnya di lakukan penindakan dari pihak pihak terkait sebagai mana tugas dan fungsinya.

Secara detail ibu Lia menjelaskan kepada awak media, kalau kita merujuk kepada peraturan daerah Kota Batam (perda) nomor 16 2007 Pasal 3 yang berbunyi.
Setiap orang dilarang bertempat tinggal/tidur/berjualan di jalan, di atas atau di bawah
jembatan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, trotoar, jalan kecuali untuk
kepentingan dinas.

Larangan tersebut juga tertuang pada UU_LLAJ nomor 22 tahun 2022 dalam Pasal 28 ayat (1), Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.”

Kemudian, Pasal 274 ayat (1), “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Masih Bu Lia menambahkan, seharusnya pemerintah kota Batam melalui OPD nya seperti Satpol-PP, dinas perhubungan, dan LLAJ tidak membiarkan atau tutup mata atas tindakan para pedagang yang telah merampas hak publik.

Dan perlu di pertegas lagi bagai mana dinas perdagangan dan perindustrian ( Disperindag) kota Batam meimplementasi kan instruksi presiden dan kapolri prihal larangan terhadap impor, ekspor dan peredaran pakaian bekas di Indonesia yang viral baru baru ini.

Bagai mana Disperindag kota Batam merespon dan melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Sementara di Daerah-daerah lain di Indonesia sudah masif di lakukan razia dan penertiban, namun di Batam malah di biarkan tanpa ada tindakan.

Kepala dinas perhubungan kota Batam bapak Salim S.Sos,M Si saat di konfirmasi mengatakan,

Utk masalah pakaian bekas tidak di Dishub. Terkait penggunaan badan jalan utk jualan kita sdh koordinasi dg Disprindag dan pengelola lokasi bahkan dgn pedagang sendiri memang masalahnya lokasi utk berdagang tidak cukup dibanding dg pedagannya. Utk itu pemko Batam berusahan utk membangun pasar induk kembali utk mengakomodir seluruh pedagang. Saat ini tidak hanya pedagang kain bekas saja, tapi juga yg jualan sayur juga ada yg menggunakan badan jalan. Oleh krn itu masyarakat dapat menggunakan jalan lain jika melintasi lokasi tsb sampai ada solusi yg saya sampaikan di atas. Terkait ini juga bisa tanyakan kpd Satpol PP. Tks.

Kemudian saat di tanyakan tentang adanya dugaan pungli dan jual beli lapak pak muslim mengatakan itu tidak iya ketahui silahkan tanya ke pengelola pasar ujarnya.

Sekertaris satpol PP kota batam imam tohari saat di konfirmasi prihal keberadaan pasar di jalan umum tersebut, melalui WhatsApp pribadinya memberikan tanggapan dengan mengucapkan, Alhamdulillah.
.
Sementara kepala dinas perdagangan dan perindustrian bapak Gustian Riau tidak memberikan tanggapan alias bungkam atas konfirmasi yang di kirimkan melalui WhatsApp pribadi nya.

Media Swanara.com. : “Pindo, ‘(S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top