Sungguh Biadab , Pria Residivis Di Palmerah Jakarta Barat Aniaya Anak Kekasihnya Hingga Tewas

IMG-20230127-WA0078-768x576-1.jpg

Jakarta – Seorang Janda Muda berinisial VA (24) warga kemanggisan palmerah Jakarta barat hanya terdiam termenung melihat buah hatinya Ma (1 tahun 9 bulan) menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya sendiri

MAGS yang masih berusia 1 tahun 9 bulan menjadi kekerasan hingga meninggal dunia oleh kekasihnya berinisial SMD (27) yang berprofesi sebagai kusir delman

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan didampingi wakasat reskrim Kompol Niko Purba dan Kanit PPA Akp Reliana mengatakan, Dimana Ibu korban berinisial VA (24) menjalin dengan seorang pria berinisial SMD (27) yang berprofesi sebagai kusir delman

“Mereka antara pelaku dengan pelapor saling kenal dan menjalin kasih selama 2 bulan dan tinggal satu rumah tanpa adanya status ikatan perkawinan,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Haris Kurniawan saat press conference di Mapolres, Jumat, 27/1/2023.

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur
Haris menjelaskan, Awal mula kejadianya pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar Jam 20.00 WIB, dimana ibu korban berinisial VA (24) hendak masuk ke dalam kamar setelah mencuci namun dikunci dari dalam oleh Tersangka berinisial SMD (27)

Karena pelapor mendengar suara tangis korban , pelapor mengatakan “LU APAIN ANAK GUE”

Sekitar 5 menit kemudian Tersangka membuka pintu, mendapati Korban berada di atas lemari disertai muntah-muntah berwarna kuning, namun Tersangka mengelak bahwa korban masuk angin.

Kemudian sekitar pukul 00.00 WIB ibu korban sempat bertengkar dengan Tersangka karena terdapat lebam di badannya, bekas gigitan di paha korban bagian kanan dan kiri serta Korban masih muntah-muntah.

Pada Hari Kamis sekitar Jam 03.00 WIB pelapor yang merupakan ibu korban diantar oleh tersangka ke rumah bapaknya yang berada di cengkareng Jakarta barat baru oleh bapaknya pelapor kemudian mengantar korban dan pelapor ke rumah ibunya pelapor.

Kemudian pada pagi hari sekitar pukul 06.30 WIB karena korban kejang-kejang akhirnya oleh orang tua ibu pelapor dibawa kerumah sakit atas kejadian tersebut melaporkan kejadian ke Poles Metro Jakarta Barat

Namun sekitar pukul 15.30 WIB pelapor dikabari bahwa korban telah meninggal dunia.

Lebih jauh Haris mengatakan bahwa pelaku SMD (27) juga baru saja keluar dari penjara

“Pelaku baru saja keluar dari penjara karena kasus narkoba,” terang Haris

Dalam kasus ini pelaku melakukan kekerasan terhadap anak dengan cara korban dalam posisi berdiri oleh pelaku di tonjok menggunakan batu cincin ke arah dada dan perut korban sebanyak 3 kali sampai korban terjatuh kekasur dan muntah-muntah

” Tak hanya itu saja pelaku juga menggigit korban pada bagian kaki dan mencelupkan Kepala korban ke ember ,” bebernya

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) UURI No.35 Tahun 2014 Ttg perubahan atas UURI No.23 Tahun 2002 Ttg Perlindungan Anak dan atau Pasal 44 ayat (3) UURI No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat
Reporter Dicky Edyano Putra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top