Banyumas: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banyumas mempercepat pencetakan dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Inisiatif ini sebagai salah satu upaya untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bapenda Kabupaten Banyumas Sugeng Amin menyampaikan, pencetakan perdana SPPT dimulai sejak 7 Januari 2026.
Pencetakan dokumen ditargetkan rampung pada pekan ketiga sebelum didistribusikan kepada wajib pajak pada minggu terakhir bulan Januari.
“Kami mulai cetak perdana kemarin di tanggal 7 Januari 2026 dan Insya Allah nanti pada tanggal 27 Januari sampai dengan 31 Januari, kami akan melakukan distribusi ke semua wajib pajak di Kabupaten Banyumas,” katanya
Dengan percepatan ini, menurut Sugeng, masyarakat bisa membayar PBB-P2 lebih awal.
Jika sebelumnya pembayaran baru dibuka pada April dengan jatuh tempo September, tahun ini masa bayar dimajukan menjadi 1 Februari hingga 31 Juli 2026.
“Itu sudah sesuai dengan peraturan perundangan daerah tentang pajak dan retribusi daerah. Jadi, silakan masyarakat bisa mulai membayar pajak pada awal Februari,” ujarnya.
Terkait mekanisme pembayaran, Sugeng menyebut wajib pajak tidak harus datang ke bank karena setiap lembar SPPT sudah dilengkapi barcode.
Masyarakat cukup memindai barcode tersebut untuk melihat jumlah tagihan, termasuk tunggakan (jika ada), dan membayarnya langsung lewat QRIS.
“Cukup klik barcode, jumlah pajaknya sudah terlihat, dan pembayarannya bisa langsung melalui QRIS. Ini untuk memudahkan wajib pajak,” katanya.
Sugeng Amin berharap kepatuhan serta partisipasi wajib pajak dapat meningkat, sehingga penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak yang tahun ini ditarget Rp Rp520.224.100.000, bisa lebih optimal. (Redaksi swanara)
