Sugeng Amin : Menyambut Hari Jadi Ke-455 , Memberikan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga Dan Denda PBB-P2

Banyumas – Menyambut hari jadi ke-455, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Penghapusan tersebut berlaku untuk tunggakan PBB-P2 tahun 1994 hingga 2025.

Kepala Bapenda Banyumas Sugeng Amin menyampaikan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku selama dua bulan, tepatnya mulai 22 Januari sampai 21 Maret 2026.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus bagi masyarakat untuk segera melunasi kewajiban pajak mereka.

“Kebijakan ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan partisipasi wajib pajak, serta mempercepat penyelesaian wajib pajak, sekaligus meringankan beban masyarakat melalui keringanan biaya,” katanya.

Selain untuk mempercepat pelunasan pajak PBB tertunggak, penghapusan denda ini juga sebagai upaya Pemkab Banyumas untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui sektor pajak.

Sugeng menyebutkan bahwa total piutang pajak PBB yang ada saat ini mencapai sekitar Rp12 miliar. Jika seluruh tunggakan itu berhasil dilunasi, dana tersebut akan sangat membantu percepatan pembangunan daerah dan mengidupkan kegiatan perekonomian.

“Piutang pajaknya sebesar Rp12.019.302.680. Andaikan piutang-piutang ini bisa masuk semua, ini merupakan PAD yang sangat tinggi bagi Banyumas. Dengan pendapatan asli daerah yang semakin bisa terpenuhi targetnya, maka lebih mudah bagi Banyumas untuk melakukan pembangunan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah,” tutur Sugeng Amin.

Ini merupakan kali kedua dalam enam bulan terakhir, Pemkab Banyumas mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2.

Pemkab memberlakukan kebijakan serupa pada Juli 2025 untuk pajak terutang sejak 1994 sampai 2024.

Target pendapatan pajak 2026
Berdasarkan data dari Bapenda, target pendapatan pajak daerah Kabupaten Banyumas tahun 2026 sebesar Rp520.224.100.000.

Pada tahun lalu, PAD dari sektor pajak terealisasi Rp447.835.976.636 dari target Rp513.855.855.427

Sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah, Bapenda telah mempercepat pencetakan dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.

Pencetakan perdana dimulai pada 7 Januari 2026, dan distribusi dijadwalkan selesai antara 27 hingga 31 Januari 2026.

Masyarakat sudah bisa mulai membayar pajak mulai 1 Februari hingga tanggal jatuh tempo 31 Juli 2026.

“Kalau sebelumnya pembayaran baru dibuka 1 April dan jatuh tempo 30 September, sekarang kita ajukan jadi 1 Februari sampai 31 Juli,” ujarnya.

Bapenda Banyumas kini menyertakan barcode pada setiap lembar SPPT. Wajib pajak cukup memindai barcode tersebut untuk melihat jumlah tagihan, termasuk tunggakan (jika ada), dan membayarnya langsung lewat QRIS, tanpa harus ke bank atau fasilitas pembayaran lainnya.

“Harapannya, dengan memulai periode pembayaran pajak lebih awal, bisa lebih mengoptimalkan pendapatan asli daerah melalui pajak bumi dan bangunan,” katanya.(Redaksi swanara)

scroll to top