Jakarta – Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus mafia tanah dari artis (Nirina Zubir).
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Endra Zulpan) menjelaskan ketiga tersangka masing-masing bernama (Mochamad Syaf Alatas), (Ahmad Efrilliatio Ordiba) dan (Cito).
“Terkait hal ini korban yaitu keluarga saudari Nirina Zubir mengalami kerugian tanah enam sertifikat dengan nominal sejumlah Rp17 miliar,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih memburu satu pelaku lainnya yang masih buron berinisial (RAP).
“RAP ini masih dalam pengejaran kami,” ucapnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka antara lain, asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir bernama (Riri Khasmita) dan suaminya (Edrianto) serta tiga notaris (Faridah), (Ina Rosaina) dan (Erwin Riduan).
Adapun otak dari kejahatan ini yaitu Riri. Motif yang bersangkutan tidak lain lantaran ingin mencari keuntungan alias uang.
“Motivasinya yaitu mencari keuntungan, uang sudah pasti,” tambah Dirreskrimum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat).
Ia menyatakan, kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini. Apalagi, kata dia, kejahatan terkait mafia tanah umumnya melibatkan banyak pihak.
“Perkara ini belum sampai di sini, kita masih akan lakukan pendalaman, siapa yang bermain di belakangnya. Namanya mafia, tidak dikerjakan sendiri. Ini yang masih didalami Kasubdit Harda beserta jajaran,” katanya.
(Redaksi Swanara)