Strategi Komprehensif Polri : Membentengi Generasi Bangsa Dari Ancaman Narkoba

Kudus – Narkoba (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya) telah lama ditetapkan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang merusak struktur sosial, kesehatan mental, dan masa depan generasi muda.

Menghadapi ancaman ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak hanya bertindak sebagai penindak, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam upaya pencegahan melalui strategi yang bersifat komprehensif, multi-dimensi, dan berkelanjutan.

Strategi Polri dalam perang melawan narkoba dapat dikelompokkan menjadi tiga pilar utama: Pencegahan (Preventive), Pemberantasan (Repressive), dan Pemberdayaan (Rehabilitation).

I. Pilar Pencegahan (Preventive Action): Memutus Permintaan

Strategi pencegahan bertujuan untuk meniadakan permintaan (demand) akan narkoba di kalangan masyarakat, terutama generasi muda.

1. Edukasi dan Sosialisasi Masif

Polri, melalui Direktorat Reserse Narkoba dan fungsi Bhabinkamtibmas, gencar melaksanakan program sosialisasi anti-narkoba yang menyasar langsung lingkungan pendidikan (sekolah dan kampus).

Program Police Go to School/Campus: Memberikan pemahaman tentang jenis-jenis narkoba, dampak buruknya bagi kesehatan dan hukum, serta cara menolak bujukan.
Kemitraan dengan Tokoh Masyarakat: Bhabinkamtibmas bekerja sama dengan tokoh agama dan tokoh adat untuk menyisipkan pesan bahaya narkoba dalam setiap kegiatan sosial dan keagamaan, memperkuat benteng moral dan spiritual.
2. Pemanfaatan Teknologi Informasi

Polri menggunakan platform digital dan media sosial untuk menyebarkan informasi positif dan konten edukatif yang menarik bagi kaum muda. Tujuannya adalah melawan promosi narkoba yang seringkali terselubung di media daring.

II. Pilar Pemberantasan (Repressive Action): Memutus Pasokan

Pilar ini adalah tugas penegakan hukum utama Polri untuk memutus pasokan (supply) narkoba dari hulu ke hilir, baik jaringan domestik maupun transnasional.

1. Penindakan Jaringan Transnasional

Polri, khususnya melalui Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan kerja sama internasional, fokus pada penangkapan bandar besar dan pemutusan jaringan narkoba lintas negara. Ini termasuk peningkatan pengawasan di pintu masuk resmi (bandara, pelabuhan) dan jalur tikus di perbatasan.

2. Penguatan Operasi Darat (Street Crime)

Di tingkat wilayah, Polresta dan Polsek secara rutin melaksanakan Operasi Narkoba untuk menangkap pengedar kecil dan pengguna di lokasi rawan (hotspot), seperti tempat hiburan malam, pemukiman padat, dan tempat kos. Strategi ini bertujuan untuk menekan ketersediaan narkoba di tingkat jalanan.

3. Penerapan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang (TPPU)

Polri tidak hanya menyita barang bukti narkoba, tetapi juga melacak dan menyita aset hasil kejahatan narkoba. Dengan menerapkan TPPU, Polri memastikan bahwa keuntungan finansial dari kejahatan ini dihilangkan, sehingga memiskinkan bandar dan mencegah mereka mendanai operasi kejahatan selanjutnya.

III. Pilar Pemberdayaan dan Rehabilitasi: Memulihkan Korban

Polri memandang pengguna narkoba, terutama generasi muda, sebagai korban yang perlu diselamatkan, bukan semata-mata dipenjara.

1. Pendekatan Keadilan Restoratif (RJ)

Polri, sejalan dengan kebijakan hukum humanis, mengutamakan rehabilitasi bagi pengguna atau pecandu. Dalam kasus pengguna yang tertangkap, jika memenuhi syarat dan ada rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari penyidik, jaksa, dan dokter/psikolog, proses hukum diarahkan ke rehabilitasi medis dan sosial.

Pentingnya TAT: TAT memastikan bahwa pengguna benar-benar dikategorikan sebagai pecandu dan bukan pengedar, sehingga dapat diberikan akses ke pusat rehabilitasi tanpa melalui proses pidana yang memenjarakan.

2. Sinergi dengan BNN dan Kementerian Terkait

Polri bekerja sama erat dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial dalam merujuk pecandu ke panti rehabilitasi. Kerjasama ini memastikan proses pemulihan berjalan holistik, mencakup aspek fisik, mental, dan sosial.

Kesimpulan

Strategi Polri dalam memerangi narkoba merupakan perpaduan antara tindakan tegas di hulu dan penanganan humanis di hilir. Dengan mengedepankan sinergi tripartite Pencegahan yang melibatkan masyarakat, Pemberantasan yang menargetkan jaringan, dan Pemberdayaan yang memulihkan korban.

Polri berupaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih narkoba (Bersinar). Keberhasilan strategi ini bukan hanya diukur dari jumlah penangkapan, tetapi dari seberapa besar generasi muda Indonesia terbebas dari jerat narkoba dan dapat meraih masa depan yang gemilang.(Redaksi swanara)

scroll to top