Sosialisasi Perlindungan Konsumen Provinsi Kepulauan Riau. COASTAL ERA. “Consumer protection and data privacy in digital era” Batam.

IMG-20221104-WA0053.jpg

Swanara.com, Jum’at, 04/11/2022, Batam. Bank Indonesia mengadakan sosialisasi kepada seluruh lembaga perlindungan konsumen rakyat Indonesia batam.

Dalam rangka mewujudkan visi Provinsi Kepulauan riau yang berdaya saing melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, di permukaan campur tangan teknologi informasi yang akan di memberikan dampak besar bagi kehidupan masyarakat dan berpotensi meningkatkan output perekonomian.

Namun demikian, teknologi tersebut tidak terlepas dari resiko fraut seperti skimming dan Social Eingneering yang dapat berdampak negatif kepada masyarakat bahkan negaranegara.

Oleh karena itu, diperlukan adanya kesadaran masyarakat yang tinggi terhadap perlindungan konsumen dan pentingnya menjaga kerahasiaan data.

Bank Indonesia juga bersinergi dengan dinas perindustrian dan perdagangan dan Otoritas jasa keuangan (OJK), Provinsi Kepulauan Riau, bertujuan untuk meningkatkan literasi, pemahaman, hak dan tanggung jawab terhadap penggunaan produk dan/jasa keuangan dan non keuangan.

Menariknya, acara sosialisasi perlindungan konsumen Provinsi Kepulauan Riau tersebut, pertama kali di laksanakan di kepulauan Riau. Serta di hadiri oleh narasumber yang berkopeten di bidangnya, dengan peserta dari berbagai unsur masyarakat, seperti mahasiswa, perbank kan, pelaku usaha, dan Asosiasi.

Perwakilan dari LPK-RI Batam yakni “ibu Evi Susanti.SE. SH. Sebagai Pembina LPK-RI. Dan “Bapak Pindo Satriadi, sebagai Investigasi dan Publikasi LPK-RI. menghadiri acara Sosialisasi Perlindungan Konsumen Provinsi Kepulauan Riau tersebut pada hari Kamis, 03/11/22, waktu pukul 08:30 – 12:00 WIB. Bertempat di Hotel Aston, Jl. Sriwijaya, No 1, Kp Plita, Lubuk Baja.

Meriahnya rangkayan acara tersebut serta, banyak mendapatkan ilmu pembelajaran dengan adanya sesi penjelasan materi pemahaman dari berbagai narasumber yang berkopeten. Yakni, antara lain “Bapak husni hardi hadmaja. Kepala kantor keuangan Republik Indonesia. Bapak Dr. Aries Fhariandi, S. Sos, M. Si. Sebagai kepala dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi Kepulauan Riau. Bapak Bernad Widjaja, sebagai Direktur di direktorat market konduct, departemen perlindungan konsumen bidang edukasi dan perlindungan konsumen. Bapak Setiyawan Adhi Nurilham. Sebagai asisten direktur departemen of small medium Enterprises development protection bank Indonesia. Serta Ibu wani sabu. Selamat. S.H. M.KN. MM. Sebagai Executive vice presiden center of digital BCA. Dan ibu Tine E. Ependi, sebagai vp of customer satisfaction menejemen at bukalapak.

Kata sambutan dari bapak Provinsi Kepulauan Riau, yang di wakili oleh bapak, “Bapak Dr. Aries Fhariandi, S. Sos, M. Si. Sebagai kepala dinas perindustrian dan perdagangan Provinsi Kepulauan Riau. Yakni, ” Dalam praktek jula beli telah di lindungi oleh hukum di Indonesia, hukum perlindungan konsumen di Indonesia agar penjual tidak belaku hal-hal yang di larang dalam hukum yang dapat merugikan pihak pembeli.

“Sesuai dengan UUD no 8 tahun 1999, bahwa terdapat 5 (lima) asas yang harus di laksanakan dalam proses jual beli tersebut. Yakni, ajas manfaat, ajas keadilan, ajas keseimbangan, ajas keamanan dan ajas keselamatan konsumen.

“Selain perlindungan terhadap konsumen, dalam undang-undang tersebut, juga menyertakan hak pelaku usaha penjual. Hal ini juga secara otomatis, untuk melindungi pelaku usaha dari tindakan yang tidak baik yang dapat di timbulkan oleh para konsumen.

“Pada era digital ini masalpun memunculkan pasar baru, di mana pelaku usaha dan konsumen dapat melakukan transaksi secara digital atau daring. Dimana tujuannya adalah untuk kemudahan dan kepraktisan sehingga memunculkan kompetisi pasar yang ketat, yang pelaku usaha harus dapat meningkatkan kreativitasnya.

“Namun terjadi dua sisi mata uang, maka ada dampak negatif yang menyertainya, bagi masyarakat kita Indonesia khususnya di provinsi Kepulauan Riau, dengan adanya pasar daring ini pembeli tidak dapat melihat secara langsung barang yang di tawarkan, sehingga hanya bisa melihat suatu gambar yang di sajikan oleh penjual.

“Tak jarang pembeli merasa kecewa dengan barang yang sudah di beli, karena tidak sesuai dengan ekspektasi, dan tak sedikit juga penjual yang melakukan penipuan penjualan barang secara ilegal. “Paparnya.

Rangkaian acara terus berjalan, beberapa kata sambutan di susul dengan poto bersama, di lanjutkan dengan adanya acara Talkshow, kemudian sesi tanya jawab, serta pemaparan materi, sesi kuis, pengumuman penaya terbaik, dan penutup.

Reporter ” Pindo, “(S).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top