Sosialisasi dan Pemasangan Spanduk Himbauan Larangan Karhutla Di Polsek Muara Pinang

Cuplikan-layar-2024-08-13-093112.png

Empat Lawang – Pada hari Senin, 12 Agustus 2024, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, telah dilaksanakan kegiatan mitigasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Talang Baru dan Desa Seleman Ilir, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Kegiatan ini dipimpin oleh Briptu Yogitri Satya Darma dan Briptu Panji Kurniawan.

Dalam kegiatan tersebut, personil memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak membuka hutan, lahan, dan kebun dengan cara membakar. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan membakar hutan dan lahan adalah kejahatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 milyar rupiah.

Selain itu, dilakukan sosialisasi serta pemasangan spanduk himbauan larangan Karhutla di wilayah hukum Polsek Muara Pinang. Selama kegiatan, situasi berlangsung aman dan kondusif.(Redaksi swanara)

scroll to top