Siti Farida Terpidana Kasus Sengketa Yayasan Islamic Center Sudirman Ambarawa , Akhirnya Di Eksekusi Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang

IMG-20221010-WA0059.jpg

Semarang – Siti Farida terpidana kasus sengketa Yayasan Islamic Center ( YIC ) Sudirman Ambarawa, akhirnya di eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu.

Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang dilayangkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang.

Sebelumnya, oleh Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang, Siti Farida yang juga seorang pembina di salah satu universitas swasta di Ungaran divonis hukuman 1 tahun percobaan dan membayar denda sebesar dua ribu rupiah.

Tidak sepakat dengan putusan Majelis Hakim, Kejari Kabupaten Semarang mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan di kabulkan.

Menanggapi itu, Imam Supriyono dari LBH ICI selaku kuasa hukum pelapor mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum dalam penanganan kasus ini, sehingga bisa terungkap dan pelaku dinyatakan bersalah.

“Saya melihat putusan kasasi oleh MA ini sangat tepat dan memperbaiki putusan sebelumnya yakni putusan PN Kabupaten Semarang dan PT Semarang,”kata Imam didampingi Nurrun Jamaludin dan Shodiq, Wakil Direktur LBH ICI, Minggu (9/10/2022) malam.

Imam mengungkapkan, meskipun putusan itu tidak memberatkan terhadap Siti Farida, akan tetapi merubah hukuman dan hukuman dijalani di rumah tahanan negara.

“Saya kira ini bentuk keadilan agar tindak pidana serupa tidak terulang dan pelaku tidak lagi berbuat arogan untuk mengakui Yayasan beserta aset sebagai milik pribadi, akan tetapi milik bersama dari seluruh komponen para pendiri Yayasan untuk kemaslahatan umat yang turut ikut aktif mencerdaskan kehidupan berbangsa,”tandas Imam.

Sementara itu, dari informasi dihimpun harian7.com, terpidana Siti Farida setelah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, selanjutnya diserahkan ke Rumah Tahanan Salatiga.

Saat dikonfirmasi harian7.com terkait penyerahan Siti Farida oleh Kejaksaan Kabupaten Semarang, Karutan Salatiga Andri Lesmano melalui Humas Nuryadi saat dikonfirmasi harian7.com, membenarkan.

“Benar, sudah diserahkan. Sudah eksekusi oleh Jaksa. Kebetulan yang menerima pas saya,” kata Nuryadi.

Diberitakan sebelumnya, pada Kamis (13/12/2018) lalu, Siti Farida diadukan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait perubahan akta Notaris Yayasan Islamic Centre (YIC) Sudirman Ambarawa.(red)

8 Replies to “Siti Farida Terpidana Kasus Sengketa Yayasan Islamic Center Sudirman Ambarawa , Akhirnya Di Eksekusi Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang”

  1. Lauren Puga berkata:

    Outstanding feature

  2. Asking questions are truly pleasant thing if you are not understanding anything entirely, but this piece of
    writing gives nice understanding even.

  3. Mazrliw berkata:

    Привет!
    Официальная покупка диплома вуза с сокращенной программой в Москве
    rushkadiplomik.ru

  4. Lazrjmy berkata:

    Привет!
    Мы изготавливаем дипломы любой профессии по приятным тарифам.
    rushkas-diplomy.ru/diplom-o-srednem-tehnicheskom-obrazovanii

  5. Mazrsjc berkata:

    Здравствуйте!
    Купить диплом старого образца, можно ли это сделать по быстрой схеме?
    landik-diploms-srednee.ru/kupit-diplom-v-kazani

  6. вывод из запоя недорого ростов https://www.vyvod-iz-zapoya-rostov15.ru .

  7. Sazrdwa berkata:

    Пошаговая инструкция по официальной покупке диплома о высшем образовании

    poeskovek.flybb.ru/viewtopic.php?f=2&t=370

  8. Lazrzdw berkata:

    Покупка школьного аттестата с упрощенной программой: что важно знать

    guiltyworld.getbb.ru/ucp.php?mode=login&sid=619baed68209f478d19238b90cc820b5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top