Kudus – Bupati Kudus Hartopo berterima kasih atas pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Kudus yang dilakukan oleh anggota dewan. Hal itu disampaikannya dalam rapat paripurna yang berlangsung di DPRD Kudus, Rabu (18/1).
Bupati menyampaikan salah satu peraturan terkait pelayanan retribusi yang telah disederhanakan dari 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan. Penyederhanaan bertujuan memudahkan masyarakat dalam menikmati pelayanan publik.
Sementara itu, anggota dewan menjelaskan delapan Ranperda prakarsa DPRD Kudus dilaksanakan guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, Ranperda terkait desa wisata dirancang untuk mengoptimalkan potensi desa.
(Yanto Kds)