SWANARA.COM.BATAM – Isu gonjang ganjing terkait peredaran rokok tanpa Bandrol Pajak di Kota Batam sampai saat ini banyak menjadi perbincangan dikalangan media terkait peredaran rokok tanpa bandrol pajak sebagai sumber penghasilan negara yang diterbitkan oleh Dirjen Bea dan Cukai,melainkan tidak sedikit pula media menaikan berita peredaran rokok tersebut.
Pada Hari Selasa (22/03/2022) dari pantauan awak media Swanara.com Batam , masih banyak ditemukan peredaran rokok tanpa bandrol pajak sebagai sumber penghasilan negara yang diterbitkan oleh Dirjen Bea dan Cukai yang di jual oleh toko maupun warung kaki lima , adapun sebagian kecil rokok tersebut bermerk H-mild , Manchester , Rave dan banyak lagi.
Perusahan – Perusahan yang memproduksi merk rokok ini seakan – akan tidak merasa takut dan tidak peduli dengan pemberitaan yang di naikan oleh beberapa media , dengan begitu patut di pertanyakan atau di duga siapakah dibalik maraknya rokok tanpa bandrol pajak ini ? dan mengapa institusi – institusi terkait seakan – akan tutup mata.
Andi Asye yang sering di sapa dengan sebutan bang Andi selaku Aktivis Peduli Perekonomian Saat di mintai keterangan oleh awak media terkait maraknya peredaran rokok tanpa bandrol pajak sebagai sumber penghasilan negara yang diterbitkan oleh Dirjen Bea dan Cukai ini mengatakan peredarnya rokok – rokok tanpa bandrol di Kota Batam Khususnya dan di Indonesia pada umumnya jelas melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.
Yang mana undang – undang dimana tertuang pada rujukan peraturan menteri keuangan Republik Indonesia Nomor 66/PMK.04/2018 tentang tata cara pemberian, pembekuan dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai.
“Selayaknya lah para stakeholder dan institusi terkait turun tangan dan dijadikan kegiatan prioritas” ungkap bang Andi dengan tegas
Dalam hal ini institusi – institusi terkait segera bergerak untuk menyelesaikan dan turun ke lapangan dalam menghentikan peredaran rokok – rokok tanpa bandrol ini.
Reporter:. (DEDE.R.TAMWELA/ TIM)