Banyumas-Seorang pemuda berinisial KM (18) warga Kalikuning Kec. Kalikajar Kab. Wonosobo diamanakan Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas karena telah menyetubuhi anak dibawah umur.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada hari Jumat 21 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 Wib di dalam rumah kost milik tersangka di Kel. Karangklesem Kec. Purwokerto Selatan.
“Peristiwa ini terjadi pada bulan Oktober lalu, saat itu korban yang sedang main dirumah kost pelaku kemudian diajak untuk melakukan hubungan layaknya suami istri,” papar Kasat Reskrim saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/22).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa korban sempat menolak namun tersangka terus merayu korban dan bersedia bertanggungjawab jawab jika terjadi sesuatu, kemudian terjadi hubungan layaknya suami istri dikamar kost milik tersangka.
“Modusnya tersangka melakukan dengan cara membujuk dan merayu korban yang merupakan pacarnya dengan mengatakan “saya suka sama kamu, tenang saja kalau ada apa-apa saya tanggung jawab”, kemudian tersangka menyetubuhi korban”, ungkap Kasat Reskrim.
Atas peristiwa tersebut selanjutnya korban berinisial SR (16) warga Kel. Purwokerto Lor Kec. Purwokerto Timur itu menceritakan kepada ibunya. Tak Terima dengan perbuatan pelaku, selanjutnya Ibunya melaporkan kepada pihak Kepolisian.
Setelah menerima penyerahan dari Polsek Purwokerto Timur Polresta Banyumas terkait dengan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, selanjutnya dilakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku KM mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap korban”, jelas Kasat Reskrim.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sumber Humas Polresta Banyumas
Reporter Dicky Edyano Putra