Seorang Wanita Paruh Baya Di Amankan Jajaran Polsek Kembangan Jakarta Barat Lantaran Melakukan Aksi Pencurian Perhiasan Milik Anak Berusia Lima Tahun

WhatsApp-Image-2022-03-04-at-21.37.48-750x422-1.jpeg

JAKARTA, Seorang Wanita Paruh Baya di amankan jajaran polsek kembangan Jakarta Barat lantaran melakukan aksi pencurian perhiasan milik anak berusia lima tahun

Wanita paruh baya berinisial K mencuri perhiasan dari seorang anak usia lima tahun berinisial N di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Kamis Malam, 3/3/2022

Pelaku mengincar anak berinisial N sebagai terget lantaran saat itu korban sedang berada di tempat keramaian tanpa bimbingan orang tua.

“Tersangka K kita amankan dan saat ini sudah berada di Polsek Kembangan,” kata Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat Kompol Binsar H Sianturi saat ditemui Mapolsek Kembangan, Jumat, 4/3/2022.

Pencurian tersebut bermula ketika K melihat dua anak berinisial S (6) dan N (5) berada di sebuah pasar pada Kamis, malam.

Kanit Reskrim Polsek Kembangan Iptu Ferdo Elfianto

K pun coba mendekati ke anak tersebut dan melihat N tengah mengenakan perhiasan anting emas. K lalu mencoba membujuk kedua anak tersebut untuk ikut dengan dirinya dengan maksud ingin mencuri perhiasan milik korban.

Saat K menggandeng N dan S berjalan menjauhi pasar, salah satu kerabat kedua anak tersebut melihat peristiwa tersebut.

“Seorang saksi melihat bahwa salah satu anak yang menjadi korban dibawa oleh nenek di mana saksi tersebut mengetahui bahwa nenek tersebut bukan keluarga dari korban,” kata Binsar.

Seketika salah satu kerabat korban langsung meminta bantuan warga sekitar untuk mengamankan tersangka.

Tersangka pun akhirnya diamankan dan dibawa ke Polsek Kembangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari keterangan sementara, K nekat melakukan aksi tersebut demi mendapatkan uang untuk pulang kampung ke Jawa Barat.

K juga diketahui tidak punya sanak saudara di Jakarta sehingga dia tidak punya tempat tinggal tetap.

Masih berdasarkan keterangan K, dirinya mengaku baru pertama kali melakukan tindakan ini.

“Pengakuan baru sekali tapi kita masih dalami lebih lanjut,” jelas dia.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sumber Humas Polres Metro Jakarta Barat
Reporter Dicky Edyano Putra

2 Replies to “Seorang Wanita Paruh Baya Di Amankan Jajaran Polsek Kembangan Jakarta Barat Lantaran Melakukan Aksi Pencurian Perhiasan Milik Anak Berusia Lima Tahun”

  1. Insightful piece

  2. Rozpocznij teraz berkata:

    Insightful piece

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top