lampung – Seorang residivis pelaku pencurian HP, kembali ditangkap Team TEKAB 308 Polsek Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Batanghari IPTU Erson, pada Selasa (12/7), menerangkan bahwa inisial residivis tersebut adalah AM (23) warga Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung.
Tersangka melakukan aksi kejahatannya bersama rekannya yang masih diburu polisi, pada (29/6) malam, dengan cara mencongkel jendela rumah korban, dikawasan Dusun Kenanga, Desa Banjarejo, Kecamatan Batanghari, menggunakan senjata tajam jenis golok.
Selanjutnya tersangka masuk melalui jendela, dan mengambil 1 unit Telepon Genggam, kemudian kabur kearah perladangan jagung.
Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka tanpa perlawanan, berikut barang bukti berupa 1 unit Telepon Genggam.
“Tersangka ini berstatus Residivis, karena baru saja keluar dari LP Sukadana, akibat terlibat kasus yang sama, yaitu tindak pidana pencurian telepon genggam diwilayah hukum Polsek Batanghari,” terang IPTU Erson.
Tersangka dan barang buktinya saat ini telah diamankan di Mapolsek Batanghari, untuk dilakukan proses hukum, sesuai tindak pidana yang dilakukannya
Sumber Humas Polda Lampung
Reporter Dicky Edyano Putra
Диплом техникума купить официально с упрощенным обучением в Москве
rpinside.5nx.ru/viewtopic.php?f=13&t=918
аттестат 9 класс купить [url=https://landik-diploms.ru/]landik-diploms.ru[/url] .