Surakarta – Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan seorang laki – laki inisial YRA alias Sinyo (32) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu disebuah kamar kos di Karangasem Laweyan kota Surakarta.
“Penangkapan pelaku YRA alias Sinyo oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba pada hari Senin (06/05/2024) sekira pukul 23.00 Wib,” kata Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, SH.MH mewakili Kapolresta Surakarta, Kamis (30/05/2024).
“Pelaku berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat bahwa di sebuah kamar kos di wilayah Karangasem Solo dicurigai sebagai tempat transaksi penyalahgunaan Narkoba,” ujarnya.
Mendapatkan informasi tersebut, tim opsnal sat resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan dilokasi saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 paket sabu dengan berat kurang lebih 1.30 gram, seperangkat alat hisab (bong), dan 1 unit timbangan digital.
Menurut pengakuan pelaku, bahwa sabu tersebut didapat dari DJ (DPO).
“Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Kasat Resnarkoba menambahkan bahwa pelaku merupakan seorang kurir dan residivis dalam kasus yang sama.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal Primair 114 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba.(Redaksi swanara)