Bintan , swanara .com , Pria berinisial HAR diamankan oleh Polsek Bintan Timur setelah menikah diam-diam dengan seorang janda anak 1 berinsial NF.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Laporan dari saudari DSS (23 Thn) yang melaporkan suaminya yang syah telah menikah lagi tanpa persetujuan darinya dengan bukti Buku Nikah yang dibawanya saat melapor.
Atas perbuatan ini, tersangka berinisial HAR saat ini terancam dengan pasal 279 ayat (1) ke – 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Mr.JF