Seorang Pemuda Pelaku Penyalahgunan Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya

IMG-20221008-WA0053-2-768x576-1.jpg

Dharmasraya, Seorang pemuda yang diduga memiliki dan mengedar narkotika jenis sabu, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, pada hari Kamis (06/10/2022), di daerah Jorong Sungai Lukuik, Kenagarian Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rosmadi, SH bersama tim Opsnal Satnarkoba.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik melalui Kasat Narkoba mengatakan, penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat dengan adanya peredaraan narkotika jenis sabu di daerah itu.

“Dengan adanya informasi masyarakat, anggota kami Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan, dan ternyata benar sekali informasi masyarakat tersebut,” ujarnya.

Pihaknya mengamankan seorang pemuda yang berinisal A-R-N umur 30 tahun, yang mana dalam penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut, ditemukan barang bukti narkotika golangan satu jenis sabu, diantaranya satu buah kantong kain yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah kotak cas handphone warna hitam merk Samsung yang berisikan 30 (tiga puluh) paket yang berisikan butiran kristal bening yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika gol I jenis sabu.

Kemudian katanya, diamankan juga satu buah alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik merk YOYIC yang terangkai dua buah pipet yang salah satu pipet terangkai dengan kaca pirek, satu buah korek api mancis warna biru, dan satu buah jarum api, serta dua buah sendok yang terbuat dari pipet.

“Dengan ditemukan barang bukti tersebut, dan setelah di lakukan tes urine terhadap pelaku dengan hasil positif, kemudian pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Dharmasraya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. “Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas Kasat Narkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmadi.(Red)

2 Replies to “Seorang Pemuda Pelaku Penyalahgunan Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya”

  1. sekret-natury.pl berkata:

    Insightful piece

  2. Zobacz więcej berkata:

    Insightful piece

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top