Seorang Pemakai Sabu Digelandang Petugas ke Mapolres Agam

image_750x395_67daf15d73466_1.jpg

Agam– Suasana menjelang imsak di Pasar Padang Baru, Jorong IV Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mendadak tegang. Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam melakukan penggerebekan di sebuah ruko yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkotika.

Dalam operasi yang berlangsung pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 04.00 WIB, seorang pria berinisial RP alias Randi (32) berhasil diamankan petugas.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di ruko tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Agam segera mengerahkan Tim Kelelawar untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah memastikan kebenaran laporan, tim yang dipimpin Aiptu Despendri langsung melakukan penggerebekan.

Benar saja, petugas menemukan RP sedang berada di dalam ruko. Saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti narkotika. Namun, setelah melakukan pemeriksaan lebih lanjut di sekitar lokasi, tim menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan penyalahgunaan narkoba.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan, Satu kaca pirek yang masih berisi sabu. Satu unit Bong Cantik sebagai alat hisap, dan Dua bungkus plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.

Menariknya, RP sempat berusaha menyembunyikan barang bukti untuk mengelabui petugas. Kaca pirek berisi sabu ditemukan dalam mesin cuci di kamar mandi, sementara plastik klip kosong ditemukan di dalam box speaker di ruang tengah ruko.

Pelaku mencoba menyembunyikan barang bukti, tetapi berkat kejelian petugas, semuanya berhasil ditemukan, ” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, S.H.

Saat diinterogasi, RP mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ditemui di tempat terpisah, Kapolres Agam, AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Agam.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas narkotika dan menjaga generasi muda dari pengaruh negatifnya, ” tegas Kapolres.

Saat ini, RP telah diamankan di Mapolres Agam dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman berat. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Agam mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Keikutsertaan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.(Redaksi swanara)

scroll to top