Seorang Kakek Ditangkap Polres Jakarta Timur Setubuhi Anak Dibawah Umur

IMG-20230616-WA0033-768x512-1.jpg

Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria inisial SM alias Uwak, usia 68 tahun, karena diduga telah menyetubuhi seorang anak perempuan inisial NHR, 9 tahun.

Waka Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, SIK mengatakan, aksi bejat kakek berusia uzur itu, ia lakukan di Komplek Zeni TNI AD No. 4C RI 03/04 Kel. Lubang Buaya Kec. Cipayung Jakarta Timur.

“Tersangka melakukan pelecehan tersebut sekitar bulan November 2022 sampai dengan bulan Maret 2023,” ujar Waka Polres saat menggelar pres release di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (16-06-2023).

Waka Polres melanjutkan, untuk memuluskan aksinya bejatnya itu, tersangka menggunakan modus memberikan uang jajan sebesar Rp. 2000, supaya anak korban mau mengikuti kemauan tersangka.

Selanjutnya tersangka selesai melakukan perbuatan tindakannya, melakukan pengancaman terhadap anak korban dengan kalimat “Kamu Jangan Bilang Siapa-siapa,” ungkap Waka Polres.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76D Jo 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamakan barang bukti berupa hasil visum etc repertum.(Redaksiswanara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

scroll to top