Bekasi – Seorang istri di Bekasi ini tega menganiaya suaminya sendiri. Pelaku menyayat kemaluan serta menusuk kaki korban. Atas perbuatan pelaku, korban harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Medi Rosa, Cikarang Utara.
Kapolsek Cikarang Utara (Kompol. Mustakim) menjelaskan aksi pelaku lantaran terbakar rasa cemburu. Keduanya telah menikah siri selama tujuh tahun.
Di samping belum juga dinikahi secara resmi, pelaku juga mencurigai suaminya telah selingkuh.
“Pelaku mengaku mengetahui hal itu dari WA suaminya ada chattingan mesra dengan perempuan lain,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, korban bernama (Eko) yang merupakan warga Kampung Pasir Limus, Desa Wangun Harja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Sedangkan, pelaku bernama (Yani).
Sementara itu, kronologi kejadian yaitu Ketika korban tengah tertidur pulas pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan gunting dan pisau dapur.
Pelaku berencana akan memotong kemaluan korban. Tak hanya itu, pelaku juga menusuk kaki korban dengan senjata tajam. Atas perbuatannya, sekarang pelaku terancam Pasal 351 dengan ancaman hukuman penjara dua tahun delapan bulan.
(Redaksi Swanara)
Insightful piece
Insightful piece