Padang Pariaman – AA (50) pelaku pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandung hingga melahirkan seorang bayi, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Padang Pariaman.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir, S.Ik saat dikonfirmasi, Selasa (16/7) sore.
“Iya benar, pelaku berhasil kita tangkap di Kecamatan 2×11 Enam Lingkuang Kabupaten Padang Pariaman,” katanya.
Dirinya menyebut, pengungkapan kasus tersebut setelah pihak keluarga korban melaporkannya ke Polres Padang Pariaman.
“Untuk motifnya masih kita dalami. Nantinya akan kami release,” ujarnya.(Redaksi swanara)